Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H AZIZAH PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1839/l.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZAH PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa Azizah Putri pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa tidak kenal menanyakan ada sabu, kemudian terdakwa menjawab ada tapi tinggal 1 (satu) paket, dan laki-laki tersebut mengatakan ya udah itu ajalah ku beli, kemudian terdakwa mengatakan ya udah jumpa di Jl.T.Imam Bonjol Kel.Setia Kec.Binjai Kota, lalu terdakwa pergi ke alamat yang tersebut dengan berjalan kaki, dan setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan menanyakan kepada terdakwa mana ne, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang pecahan Rp.20.000,- kepada terdakwa, dan setelah laki-laki tersebut menyerahkan uang nya kepada terdakwa, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Sudirman Surbakti, saksi Irwanto (masing-masing anggota Polres Binjai membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibalut kertas warna putih disenta-senta dinding rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:14912/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari,,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama AZIZAH PUTRI adalah”
  1. Barang Bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang Bukti benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:43/10034/III/2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti:
  1. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 0,2 gram dan berat netto 0,1 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.
  2. 1 (satu) paket ganja yang dibalut kertas warna putuh dengan berat brutto 1,96 gram dan berat netto 0,96 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

Kedua:

Kesatu

------- Bahwa terdakwa Azizah Putri pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa tidak kenal menanyakan ada sabu, kemudian terdakwa menjawab ada tapi tinggal 1 (satu) paket, dan laki-laki tersebut mengatakan ya udah itu ajalah ku beli, kemudian terdakwa mengatakan ya udah jumpa di Jl.T.Imam Bonjol Kel.Setia Kec.Binjai Kota, lalu terdakwa pergi ke alamat yang tersebut dengan berjalan kaki, dan setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan menanyakan kepada terdakwa mana ne, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang pecahan Rp.20.000,- kepada terdakwa, dan setelah laki-laki tersebut menyerahkan uang nya kepada terdakwa, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Sudirman Surbakti, saksi Irwanto (masing-masing anggota Polres Binjai membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibalut kertas warna putih disenta-senta dinding rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:14912/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari,,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama AZIZAH PUTRI adalah”
  1. Barang Bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang Bukti benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:43/10034/III/2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti:
  1. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 0,2 gram dan berat netto 0,1 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.
  2. 1 (satu) paket ganja yang dibalut kertas warna putuh dengan berat brutto 1,96 gram dan berat netto 0,96 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

DAN

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Azizah Putri pada hari Selasa tanggal 19 Maret sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa tidak kenal menanyakan ada sabu, kemudian terdakwa menjawab ada tapi tinggal 1 (satu) paket, dan laki-laki tersebut mengatakan ya udah itu ajalah ku beli, kemudian terdakwa mengatakan ya udah jumpa di Jl.T.Imam Bonjol Kel.Setia Kec.Binjai Kota, lalu terdakwa pergi ke alamat yang tersebut dengan berjalan kaki, dan setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan menanyakan kepada terdakwa mana ne, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian 5 lembar uang pecahan Rp.20.000,- kepada terdakwa, dan setelah laki-laki tersebut menyerahkan uang nya kepada terdakwa, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi Sudirman Surbakti, saksi Irwanto (masing-masing anggota Polres Binjai membawa terdakwa kerumah terdakwa yang beralamat di Jl.T.Imam Bonjol Gg.Ketaren Kel.Setia Kec.Binjai Kota, selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibalut kertas warna putih disenta-senta dinding rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:14912/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Muhammad Hafiz Ansari,,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama AZIZAH PUTRI adalah”
  1. Barang Bukti A benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang Bukti benar mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:43/10034/III/2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti:
  1. 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 0,2 gram dan berat netto 0,1 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.
  2. 1 (satu) paket ganja yang dibalut kertas warna putuh dengan berat brutto 1,96 gram dan berat netto 0,96 gram diduga milik terdakwa an.Azizah Putri.

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya