Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-50/BNJEI/02/2024
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SANIMAN ALS HASAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tandam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
61 Tahun / 12 Agustus 1962
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai (sesuai KTP)/ Jl. Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan BNN Kota Binjai, sejak tanggal 22 -01-2024 s/d 10-02-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan BNN Kota Binjai, sejak tanggal 11-02-2024 s/d 21-03-2024
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 19-03-2024 s/d 7-04-2024
23 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa SANIMAN ALS HASAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada kegiatan peredaran Narkotika narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.30 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengamatan dan penggambaran. Dari kegiatan tersebut, didapatkan informasi tambahan bahwa biasanya Terdakwa menunggu calon pembeli di depan sebuah ruah mulai dari pukul 08.00 Wib s.d. 23.00 Wib setiap harinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu yang dimpan di kantong celana Terdakwa Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Yudi untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 13/10034/XI/2024 pada tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungku splastik klip transpara dengan berat netto 0,39 gram yang diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS55FA/I/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika terhadap 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/I/KA/2024/BNNK–Binjai tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Fithrahia selaku Dokter Pemeriksa BNN Kota Binjai terhadap urin Terdakwa menerangkan benar positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamina dan terindikasi menggunakan Nerkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa SANIMAN ALS HASAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada kegiatan peredaran Narkotika narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.30 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengamatan dan penggambaran. Dari kegiatan tersebut, didapatkan informasi tambahan bahwa biasanya Terdakwa menunggu calon pembeli di depan sebuah ruah mulai dari pukul 08.00 Wib s.d. 23.00 Wib setiap harinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu yang dimpan di kantong celana Terdakwa Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Yudi untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 13/10034/XI/2024 pada tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungku splastik klip transpara dengan berat netto 0,39 gram yang diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS55FA/I/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika terhadap 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/I/KA/2024/BNNK–Binjai tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Fithrahia selaku Dokter Pemeriksa BNN Kota Binjai terhadap urin Terdakwa menerangkan benar positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamina dan terindikasi menggunakan Nerkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa SANIMAN ALS HASAN pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada kegiatan peredaran Narkotika narkotika jenis sabu di Jalan Beringin Gg. Beringin 27 Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.30 Wib, satuan BNN Kota Binjai mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengamatan dan penggambaran. Dari kegiatan tersebut, didapatkan informasi tambahan bahwa biasanya Terdakwa menunggu calon pembeli di depan sebuah ruah mulai dari pukul 08.00 Wib s.d. 23.00 Wib setiap harinya. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket shabu yang dimpan di kantong celana Terdakwa Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Yudi untuk dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 13/10034/XI/2024 pada tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungku splastik klip transpara dengan berat netto 0,39 gram yang diduga milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : DS55FA/I/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika terhadap 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/I/KA/2024/BNNK–Binjai tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Imelda Fithrahia selaku Dokter Pemeriksa BNN Kota Binjai terhadap urin Terdakwa menerangkan benar positif mengandung Amphetamin dan Metamfetamina dan terindikasi menggunakan Nerkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------
Binjai, 28 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, SH
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|