Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H NURLELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-510/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLELI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Bukit Tinggi Gg.Inpres Lk.I Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib saksi Irwanto  saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (masingmasing anggota Polres Binjai) sedang melintas di Jl.Bukit Tinggi Gg.Inpres Lk.I Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan kota Binjai, lalu mendapat informasi ada seorang perempuan yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis ganja, sekitar pukul 17.30 wib menindaklanjuti informasi tersebut saksi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan bertemu dengan perempuan tersebut, lalu saksi memesan ganja dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu perempuan tersebut mengambil ganja dan saat hendak menyerahkan ganja tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita 8 (delapan) amp diduga Narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa dan baramg bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6967/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Nurleli adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 192/10037/XI/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 16,94 gram dan berat netto 11,82 gram diduga milik terdakwa an.Nurleli.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Bukit Tinggi Gg.Inpres Lk.I Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib saksi Irwanto  saksi Daud H.Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (masingmasing anggota Polres Binjai) sedang melintas di Jl.Bukit Tinggi Gg.Inpres Lk.I Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan kota Binjai, lalu mendapat informasi ada seorang perempuan yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis ganja, sekitar pukul 17.30 wib menindaklanjuti informasi tersebut saksi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan bertemu dengan perempuan tersebut, lalu saksi memesan ganja dengan harga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu perempuan tersebut mengambil ganja dan saat hendak menyerahkan ganja tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita 8 (delapan) amp diduga Narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa dan baramg bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6967/NNF/2024 tertanggal 28 November 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Nurleli adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor 192/10037/XI/2024, Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 16,94 gram dan berat netto 11,82 gram diduga milik terdakwa an.Nurleli.

------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya