Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Merubah identitas Pemohon, tanggal lahir, dan tempat lahir yang semula lahir di BINJAI pada tanggal 06 Juli 1981 menjadi lahir di P.CERMIN tanggal 06 Juli 1972 pada Paspor milik Pemohon Nomor: C3821399;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yang semula, lahir di BINJAI pada tanggal 06 Juli 1981 dirubah/diganti menjadi lahir di P. CERMIN pada tanggal 06 Juli 1972;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa nama, tanggal lahir dan tempat lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |