Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa mereka terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kost Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,62 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,22 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pukul 17.00 WIB, Saksi HENDRA A. GINTING, SH, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO (para saksi merupakan anggota kepolisan Polres Binjai) selanjutnya disebut para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung (berdasarkan surat perintah undercover buy) dengan cara memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada orang tersebut yakni terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Kemudian terdakwa 3 RENALDI AKMAL menyanggupinya dan bersepakat dengan para saksi untuk bertemu di sebuah kost di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota. Kemudian Saksi OGI BIMO bersama-sama dengan Saksi HENDRA A. GINTING dan saksi DEVIDA CHANDRA menuju lokasi yang telah disepakati dan sesampainya di lokasi, Saksi OGI BIMO bertemu dengan terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Kemudian Saksi OGI BIMO menanyakan kepada para terdakwa dimana pil ekstasi tersebut dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL meminta uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut terlebih dahulu kepada Saksi OGI BIMO dan Saksi OGI BIMO menyerahkan uang pembelian tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Setelah terdakwa 3 RENALDI AKMAL menerima uang pembelian tersebut selanjutnya terdakwa 3 RENALDI AKMAL menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan selanjutnya terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA pergi menuju Belawan untuk mengambil pesanan pil ekstasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol. Sedangkan Saksi OGI BIMO bersama dengan terdakwa 3 RENALDI AKMAL meunggu di lokasi. Sesampainya di Belawan, terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA membeli 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan sisa 2 (dua) butirnya sebagai keuntungan penjualan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA kembali datang ke Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan membawa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan sesampainya di lokasi terdakwa 1 AFWAN RASYADA langsung menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi yang dipesan kepada saksi OGI BIMO dan pada saat yang bersamaan Saksi HENDRA A. GINTING,S.H. dan Saksi DEVIDA CHANDRA langsung mendatangi posisi Saksi OGI BIMO dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Selanjutnya para saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan kanan terdakwa 1 AFWAN RASYADA, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna ungu dari terdakwa 3 RENALDI AKMAL, 1 (satu) unit Handphone Redmi warna biru dari terdakwa 2 IQBAL ADHA dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol dari hadapan ketiga terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 169/10037/XI/2024 tanggal 04 November 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,62 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,22 gram. Diduga milik terdakwa An AFWAN RASYADA, IQBAL ADHA, dan RENALDI AKMAL yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6505/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,62 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,22 gram
Diduga mengandung narkotika milik terdakwa AFWAN RASYADA, IQBAL ADHA, dan RENALDI AKMAL dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Kombes Pol ABDUL KARIM TARIGAN , SH. Nrp. 67050618.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa mereka terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kost Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,62 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,22 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 pukul 17.00 WIB, Saksi HENDRA A. GINTING, SH, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO (para saksi merupakan anggota kepolisan Polres Binjai) selanjutnya disebut para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau sering melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung (berdasarkan surat perintah undercover buy) dengan cara memesan 8 (delapan) butir pil ekstasi kepada orang tersebut yakni terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Kemudian terdakwa 3 RENALDI AKMAL menyanggupinya dan bersepakat dengan para saksi untuk bertemu di sebuah kost di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota. Kemudian Saksi OGI BIMO bersama-sama dengan Saksi HENDRA A. GINTING dan saksi DEVIDA CHANDRA menuju lokasi yang telah disepakati dan sesampainya di lokasi, Saksi OGI BIMO bertemu dengan terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Kemudian Saksi OGI BIMO menanyakan kepada para terdakwa dimana pil ekstasi tersebut dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL meminta uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut terlebih dahulu kepada Saksi OGI BIMO dan Saksi OGI BIMO menyerahkan uang pembelian tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Setelah terdakwa 3 RENALDI AKMAL menerima uang pembelian tersebut selanjutnya terdakwa 3 RENALDI AKMAL menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan selanjutnya terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA pergi menuju Belawan untuk mengambil pesanan pil ekstasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nopol. Sedangkan Saksi OGI BIMO bersama dengan terdakwa 3 RENALDI AKMAL menunggu di lokasi. Sesampainya di Belawan, terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA membeli 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan sisa 2 (dua) butirnya sebagai keuntungan penjualan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa 1 AFWAN RASYADA dan terdakwa 2 IQBAL ADHA kembali datang ke Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan membawa 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan sesampainya di lokasi terdakwa 1 AFWAN RASYADA langsung menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi yang dipesan kepada saksi OGI BIMO dan pada saat yang bersamaan Saksi HENDRA A. GINTING,S.H. dan Saksi DEVIDA CHANDRA langsung mendatangi posisi Saksi OGI BIMO dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL. Selanjutnya para saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berada dalam penguasaan para terdakwa berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan kanan terdakwa 1 AFWAN RASYADA, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna ungu dari terdakwa 3 RENALDI AKMAL, 1 (satu) unit Handphone Redmi warna biru dari terdakwa 2 IQBAL ADHA dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol dari hadapan ketiga terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 169/10037/XI/2024 tanggal 04 November 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,62 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,22 gram. Diduga milik terdakwa An AFWAN RASYADA, IQBAL ADHA, dan RENALDI AKMAL yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6505/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 2,62 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) tablet berwarna kuning dengan berat netto 1,22 gram
Diduga mengandung narkotika milik terdakwa AFWAN RASYADA, IQBAL ADHA, dan RENALDI AKMAL dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Kombes Pol ABDUL KARIM TARIGAN , SH. Nrp. 67050618.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa 1 AFWAN RASYADA, terdakwa 2 IQBAL ADHA dan terdakwa 3 RENALDI AKMAL tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |