Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2025/PN Bnj 1.RATIH RIDHANI, S.H
2.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
3.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
1.ANDRIANTA PUTRA GINTING
2.TRINANDA GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/L.2.11/Eoh.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RATIH RIDHANI, S.H
2Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
3Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTA PUTRA GINTING[Penahanan]
2TRINANDA GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa mereka terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Lepan II Kel. Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semena, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadp orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saksi PAINI sedang berada di rumah dan pada saat tersebut saksi PAINI melihat terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING sedang mengambil pintu pagar besi yang ada di tanah kosong milik saksi korban DARLIANA BR SURBAKTI. Kemudian saaksi PAINI menegur dengan berkata “Kok diambil pintu pagarnya?” kemudian terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING menjawab “biar aja” dan setelah itu terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) membawa pintu pagar tersebut dengan menggunakan becak motor. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saksi korban EVA DARLIANA BR SURBAKTI (saksi merupakan ibu tiri para terdakwa) dan saksi ANTHONY GINTING (saksi merupakan suami saksi korban dan ayah para terdakwa) datang ke lahan kosong milik saksi korban yang berada di Jalan Sei Lepan II Kel. Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan   dan pada saat sampai di lana tersebut saksi korban dan saksi ANTHONY GINTING melihat pintu pagar lahan tersebut hilang selanjutnya saksi korban bertanya kepada saksi PAINI yang rumahnya berada di depan lahan kosong milik saksi korban dan dari keterangan saksi PAINI bahwa pintu pagar milik saksi korban telah dibawa oleh para terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa mengambil pintu pagar milik saksi korban adalah dengan cara memukul gembok pengunci pagar hingga rusak dengan menggunakan martil, setelah gembok rusak atau dol, para terdakwa membawa pintu pagar tersebut dengan menggunaka  becak motor.
  • Bahwa para terdakwa telah menjual pintu pagar besi tersebut ke tempat pengumpul besi bekas milik UCOK (DPO) dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut uang digunakan oleh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, membayar ongkos becak dan makan.
  • Bahwa akibat  perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------------Bahwa mereka terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sei Lepan II Kel. Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semena, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadp orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saksi PAINI sedang berada di rumah dan pada saat tersebut saksi PAINI melihat terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING sedang mengambil pintu pagar besi yang ada di tanah kosong milik saksi korban DARLIANA BR SURBAKTI. Kemudian saaksi PAINI menegur dengan berkata “Kok diambil pintu pagarnya?” kemudian terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING menjawab “biar aja” dan setelah itu terdakwa 1 ANDRIANTA PUTRA GINTING dan terdakwa 2 TRINANDA GINTING dan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) membawa pintu pagar tersebut dengan menggunakan becak motor. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saksi korban EVA DARLIANA BR SURBAKTI (saksi merupakan ibu tiri para terdakwa) dan saksi ANTHONY GINTING (saksi merupakan suami saksi korban dan ayah para terdakwa) datang ke lahan kosong milik saksi korban yang berada di Jalan Sei Lepan II Kel. Puji Dadi Kecamatan Binjai Selatan   dan pada saat sampai di lana tersebut saksi korban dan saksi ANTHONY GINTING melihat pintu pagar lahan tersebut hilang selanjutnya saksi korban bertanya kepada saksi PAINI yang rumahnya berada di depan lahan kosong milik saksi korban dan dari keterangan saksi PAINI bahwa pintu pagar milik saksi korban telah dibawa oleh para terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa mengambil pintu pagar milik saksi korban adalah dengan cara memukul gembok pengunci pagar hingga rusak dengan menggunakan martil, setelah gembok rusak atau dol, para terdakwa membawa pintu pagar tersebut dengan menggunaka  becak motor.
  • Bahwa para terdakwa telah menjual pintu pagar besi tersebut ke tempat pengumpul besi bekas milik UCOK (DPO) dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut uang digunakan oleh para terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, membayar ongkos becak dan makan.
  • Bahwa akibat  perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya