Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
367/Pid.B/2024/PN Bnj | 1.RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H 2.LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H |
HOLMAN OLOAN SIMANJUNTAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 367/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4800/l.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan |
KESATU : --------- “ Bahwa ia terdakwa HOLMAN OLOAN SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi milik saksi Ramlan als Aceng (berkas terpisah) Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ” Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ tanpa sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----Berawal pada hari Rabu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RAHMATULLAH, saksi FELIX HANDOKO PRANATA (anggota Kepolisian Resor Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung kopi dusun pemancar desa padang cermin kec. Selesai Kab. langkat ada permainan judi jenis Sidny. Dan berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi langsung berangkat menuju tempat kejadian didalam warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab.Langkat. Para saksi dan Tim melihat 2 orang laki-laki sedang duduk melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Ramlan als Aceng (berkas terpisah) yang mana mengaku sebagai penjual nomor togel Sidny dan diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 168.000,- (serratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) lembar rekapan nomor togel tanggal 30 Oktober 2024, 1 (satu) pulpen merk pilot, 1 (satu) lembar nomor togel yang sudah keluar, 1 (satu) buku buka Tafsir mimpi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1904 dan saat itu di tangkap orang yang membeli nomor togel Sidny dari saksi Ramlan als Aceng yang mana pada saat itu terdakwa Holman Oloan Simanjuntak sedang duduk diwarung kopi setelah membeli nomor togel sidny dari saksi Ramlan als Aceng dan didalam saku celana terdakwa diamankan barang bukti 1 (satu) lembar pasangan nomor togel sidny yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa datang ke warung kopi milik saksi Ramlan als Aceng (berkas terpisah) dijalan Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat dan terdakwa membeli nomor togel sidny yaitu 113 X Rp.2000,- , 113 X 3000, 17 X 3000, 16 X 3000, 112X2000, 12X3000 selanjutnya saksi Ramlan als Aceng menuliskan nomor pasangan tersebut kedalam kertas rekapan sedangkan terdakwa mendapatkan 1 kertas pasangan nomor togel Sidny yang terdakwa pesan yang mana terdakwa membeli togel sidny sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Bahwa permainan judi jenis sidny tersebut adalah permainan judi yang dilakukan tanpa membutuhkan keahlian khusus akan tetapi hanya merupakan permainan yang mendasarkan pada pengharapan buat menang saja dan hanya merupakan untung-untungan dan apabila ada nomor pasang terdakwa keluar maka saksi Ramlan als Aceng (berkas terpisah) harus membayar kepada terdakwa dengan rincian apabila pasangan dua angka kali Rp. 1000,- maka dibayar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1000,- maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1000,- maka harus dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan karena terdakwa tidak ada memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian tersebut selanjutnya oleh saksi-saksi menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA:
Bahwa ia terdakwa HOLMAN OLOAN SIMANJUNTAK pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi milik saksi Ramlan Als Aceng (berkas terpisah) Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ” Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----Berawal pada hari Rabu waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi RAHMATULLAH, saksi FELIX HANDOKO PRANATA (anggota Kepolisian Resor Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di warung kopi dusun pemancar desa padang cermin kec. Selesai Kab. langkat ada permainan judi jenis Sidny. Dan berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi langsung berangkat menuju tempat kejadian didalam warung kopi di Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec.Selesai Kab.Langkat. Para saksi dan Tim melihat 2 orang laki-laki sedang duduk melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Ramlan als Aceng (berkas terpisah) yang mana mengakui sebagai penjual nomor togel Sidny dan diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 168.000,- (serratus enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) lembar rekapan nomor togel tanggal 30 Oktober 2024, 1 (satu) pulpen merk pilot, 1 (satu) lembar nomor togel yang sudah keluar, 1 (satu) buku buka Tafsir mimpi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1904 dan saat itu di tangkap orang yang membeli nomor togel Sidny dari saksi Ramlan als Aceng yang mana pada saat itu terdakwa Holman Oloan Simanjuntak sedang duduk diwarung kopi setelah membeli nomor togel sidny dari saksi Ramlan als Aceng dan didalam saku celana terdakwa diamankan barang bukti 1 (satu) lembar pasangan nomor togel sidny yang dilakukan terdakwa dengan cara pertama-tama terdakwa datang ke warung kopi milik saksi Ramlan als Aceng (berkas terpisah) dijalan Dusun Pemancar Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat dan terdakwa membeli nomor togel sidny yaitu 113 X Rp.2000,- , 113 X 3000, 17 X 3000, 16 X 3000, 112X2000, 12X3000 selanjutnya saksi Ramlan als Aceng menuliskan nomor pasangan tersebut kedalam kertas rekapan sedangkan terdakwa mendapatkan 1 kertas pasangan nomor togel Sidny yang terdakwa pesan yang mana terdakwa membeli togel sidny sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Bahwa permainan judi jenis sidny tersebut adalah permainan judi yang dilakukan tanpa membutuhkan keahlian khusus akan tetapi hanya merupakan permainan yang mendasarkan pada pengaharapan buat menang saja dan hanya merupakan untung-untungan dan apabila ada nomor pasang terdakwa keluar maka saksi Ramlan als Aceng (berkas terpisah) harus membayar kepada terdakwa dengan rincian apabila pasangan dua angka kali Rp. 1000,- maka dibayar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan tiga angka kali Rp. 1000,- maka harus dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan jika empat angka kali Rp. 1000,- maka harus dibayar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan karena terdakwa tidak ada memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian tersebut selanjutnya oleh saksi-saksi menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. --Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana –
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |