Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapan Sah Perkawinan antara Pemohon dengan Alm. TAN PENG BUN yang telah dilaksanakan di Vihara Tai Seng Fuk Cho Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara pada tanggal 26 November 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |