Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ZULKARNAIN, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jalan Sisingamangaraja Gg. Kardiyono Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berupa : 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,77 gram dan berat netto 9,67 gram dan 24 (Dua puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 8,2 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,41 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 22.00 wib, saksi devida Chandra dan saksi ogi bimo (masing-masing aggota sat narkoba polres binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Sisingamangaraja Gg. Kardiyono Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan penyelidikan sehingga hasil dari penyelidikan tersebut saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung menuju ke lokasi yang di informasikan, setelah saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo sampai di lokasi tersebut saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dilokasi tersebut, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung mendatangi 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan pada saat saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo mendekati salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa yang bernama ZULKARNAIN, kemudian saksi melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang melarikan diri tersebut yang merupakan teman terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap, kemudian dari terdakwa saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, kemudian terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil BORES di daerah DISKI dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi lain nya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kamar di rumah kontrakan terdakwa yang jarak nya sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi penangkapan tersebut, selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi tempat dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo juga berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, dari didalam kamar di rumah kontrakan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-2053/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 menyatakan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ZULKARNAIN adalah Benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,41 (tiga koma empat satu) gram setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ZULKARNAIN adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 037/10034/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,77 gram dan berat netto 9,67 gram diduga milik terdakwa Zulkarnain
- 24 (Dua puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 8,2 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,41 gram dan sisa setelah penyisihan 14 (empat belas) butir dengan berat netto 4,79 gram diduga milik terdakwa an. zulkarnain
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ZULKARNAIN, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jalan Sisingamangaraja Gg. Kardiyono Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, berupa : 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,77 gram dan berat netto 9,67 gram dan 24 (Dua puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 8,2 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,41 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 22.00 wib, saksi devida Chandra dan saksi ogi bimo (masing-masing aggota sat narkoba polres binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Sisingamangaraja Gg. Kardiyono Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo melakukan penyelidikan sehingga hasil dari penyelidikan tersebut saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung menuju ke lokasi yang di informasikan, setelah saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo sampai di lokasi tersebut saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dilokasi tersebut, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung mendatangi 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan pada saat saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo mendekati salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa yang bernama ZULKARNAIN, kemudian saksi melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang melarikan diri tersebut yang merupakan teman terdakwa, namun tidak berhasil ditangkap, kemudian dari terdakwa saksi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, kemudian terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil BORES di daerah DISKI dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali, selanjutnya saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi lain nya, kemudian terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam kamar di rumah kontrakan terdakwa yang jarak nya sekitar 20 (dua puluh) meter dari lokasi penangkapan tersebut, selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi tempat dimana terdakwa menyimpan sabu tersebut, kemudian saksi Devida Chandra dan saksi Ogi Bimo juga berhasil menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, dari didalam kamar di rumah kontrakan terdakwa tersebut, selanjutnya saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet skop, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-2053/NNF/2025 tanggal 27 Maret 2025 menyatakan barang bukti berupa:
- 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ZULKARNAIN adalah Benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 3,41 (tiga koma empat satu) gram setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ZULKARNAIN adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 037/10034/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,77 gram dan berat netto 9,67 gram diduga milik terdakwa Zulkarnain
- 24 (Dua puluh empat) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 8,2 gram dan penyisihan 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,41 gram dan sisa setelah penyisihan 14 (empat belas) butir dengan berat netto 4,79 gram diduga milik terdakwa an. zulkarnain
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |