Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H ARMANSYAH PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 84/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

----Bahwa ia terdakwa ARMANSYAH PUTRA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Binjai Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari sekitar Pukul 16.00 WIB saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjualbelikan narkotika jenis sabu di Jalan Binjai Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA melihat terdakwa ARMANSYAH PUTRA sedang duduk- duduk digubuk menunggu pembeli sabu, lalu para saksi mendatangi terdakwa lalu karena merasa curiga, terdakwa melompat dari gubuk tersebut dan berusaha melarikan diri lalu membuang 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet sekop. Selanjutnya, Saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet sekop yang dibuang terdakwa. Selanjutnya Saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) pipet sekop dari tempat duduk terdakwa di dalam gubuk.
  • Bahwa terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki- laki yang bernama ARI (dalam penyelidikan) dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pergramnya dan akan dijualkan kembali oleh terdakwa dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/10034/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARMANSYAH PUTRA berupa:

4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 4.07 Gram dan Berat Netto 2.95 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 97/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARMANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa ARMANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026.-----------------------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa ARMANSYAH PUTRA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Binjai Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari sekitar Pukul 16.00 WIB saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu di Jalan Binjai Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi tersebut kemudian saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA melihat terdakwa ARMANSYAH PUTRA sedang duduk- duduk digubuk menunggu pembeli sabu, lalu para saksi mendatangi terdakwa lalu karena merasa curiga, terdakwa melompat dari gubuk tersebut dan berusaha melarikan diri lalu membuang 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet sekop. Selanjutnya, Saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang berisi 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet sekop yang dibuang terdakwa. Selanjutnya Saksi DEDDI KOTO dan saksi ALVIN KHARISMA juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) pipet sekop dari tempat duduk terdakwa di dalam gubuk, terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki- laki yang bernama ARI (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/10034/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARMANSYAH PUTRA berupa:

4 (Empat) Buah Plastik Klip Transparan Berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 4.07 Gram dan Berat Netto 2.95 Gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 97/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARMANSYAH PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa ARMANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026. Jo UU No 1 Tahun 2026-----------

Pihak Dipublikasikan Ya