INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2024/PN Bnj | RISNAWATI Br. SEMBIRING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon sebagai wali/mewakili kepentingan hukum dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur atas nama: RAEL RIGUERSEN SURBAKTI yang lahir pada tanggal 08 April 2010 dan masih berumur 13 tahun, KHUSUS untuk mengurus dan bertindak hukum dalam hal mengurus segala kepentingan hukum dalam jual beli atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 362 Desa / Kelurahan Singa, Kecamatan Tigapanah Kabupaten / Kota Karo Provinsi Sumatera Utara; 3. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |