Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.SATRIA DEWANGGA
2.RAJU ISMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA DEWANGGA[Penahanan]
2RAJU ISMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

--------- Bahwa  ia terdakwa SATRIA DEWANGGA dan terdakwa RAJU ISMANA  pada hari Minggu  tanggal 03 Maret  2024 sekitar pukul 21.30 wib  Wib bertempat di Dusun Pacitan Ds Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO dan saksi ANDIKA H DINATA (ketiga saksi anggota polisi Polres Binjai) dan rekan lainnya yakni IPDA BUDI SANTOSO, SH, AIPTU SURIYA, BRIPKA HARUTAMA PRABOWO, BRÍPKA SUDIRMAN SURBAKTI, BRIPKA IRWANTO, dan BRIGPOL ANDIKA ? DINATA, dan BRIGPOL DAUD H SIDABUTAR, SH mendapat informas? dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan untuk berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) untuk menemui orang dengan  ciri-ciri yang informasikan tersebut, namun sebelum sampai di lokasi tersebut pada saat di Kota Datar, para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat orang dengan ciri-ciri yang informasikan tersebut lalu para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SATRIA DEWANGGA (undercover – Buy) sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan para saksi anggota Polisi Polres Binjai  dan terdakwa SATRIA DEWANGGA sepakat untuk bertemu di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, dan saat para saksi anggota Polisi sampai di lokasi tersebut saksi JEMI JULIANTO menemui para terdakwa dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut dan  berpura-pura menjadi pembeli (UNDER COVER BUY) dengan kedua terdakwa kemudian saat terdakwa RAJU ISMANA memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dibalut plastik warna hitam kepada saksi JEMI JULIANTO, lalu para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA DEWANGGA dan terdakwa  RAJU ISMANA, para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan barang bukti  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dibalut plastik warna hitam disita/ditemukan dari tangan kanan  terdakwa RAJU ISMANA sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro warna merah ditemukan sekitar 50 meter dari lokas?/TKP penangkapan kedua terdakwa dan kemudian para terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik para terdakwa  yang diperoleh dari MIRIN (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres Binjai guna di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/10034/III/2024 tanggal 04 Maret  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparam dengan berat Netto 1, 26 (satu koma dua puluh enam)  yang diduga milik terdakwa An. SATRIA DEWANGGA dan RAJU ISMANA-------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 1160/NNF/2024 Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG SP.d  dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,26   yang diperiksa milik terdakwa SATRIA DEWANGGA dan RAJU ISMANA--tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35   Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa  ia terdakwa SATRIA DEWANGGA dan terdakwa RAJU ISMANA  pada hari Minggu  tanggal 03 Maret  2024 sekitar pukul 21.30 wib  Wib bertempat di Dusun Pacitan Ds Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang , oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dengan sengaja, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO dan saksi ANDIKA H DINATA (ketiga saksi anggota polisi Polres Binjai) dan rekan lainnya yakni IPDA BUDI SANTOSO, SH, AIPTU SURIYA, BRIPKA HARUTAMA PRABOWO, BRÍPKA SUDIRMAN SURBAKTI, BRIPKA IRWANTO, dan BRIGPOL ANDIKA ? DINATA, dan BRIGPOL DAUD H SIDABUTAR, SH mendapat informas? dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan untuk berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) untuk menemui orang dengan  ciri-ciri yang informasikan tersebut, namun sebelum sampai di lokasi tersebut pada saat di Kota Datar, para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat orang dengan ciri-ciri yang informasikan tersebut lalu para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SATRIA DEWANGGA (undercover – Buy) sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan para saksi anggota Polisi Polres Binjai  dan terdakwa SATRIA DEWANGGA sepakat untuk bertemu di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, dan saat para saksi anggota Polisi sampai di lokasi tersebut saksi JEMI JULIANTO menemui para terdakwa dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut dan  berpura-pura menjadi pembeli (UNDER COVER BUY) dengan kedua terdakwa kemudian saat terdakwa RAJU ISMANA memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dibalut plastik warna hitam kepada saksi JEMI JULIANTO, lalu para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa SATRIA DEWANGGA dan terdakwa  RAJU ISMANA, para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan barang bukti  berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dibalut plastik warna hitam disita/ditemukan dari tangan kanan  terdakwa RAJU ISMANA sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro warna merah ditemukan sekitar 50 meter dari lokas?/TKP penangkapan kedua terdakwa dan kemudian para terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik para  terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di ke Polres Binjai ke polres Binjai guna di proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 33/10034/III/2024 tanggal 04 Maret  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparam dengan berat Netto 1, 26 (satu koma dua puluh enam)  yang diduga milik terdakwa An. SATRIA DEWANGGA dan RAJU ISMANA---------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 1160/NNF/2024 Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG SP.d  dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,26   yang diperiksa milik terdakwa SATRIA DEWANGGA dan RAJU ISMANA--tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35   Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya