Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN Pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jl Jamin Ginting Kel.Puji Dadi Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama rekan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki ekstasi, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB kedua saksi tiba ditempat yang diinformasikan tersebut yaitu di Jl Jamin Ginting Kel.Pujidadi Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya kedua saksi melihat laki-laki yang diinformasikan tersebut sedang berdiri, kemudian kedua saksi mendatangi laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama WAHYU RIK RAMADHAN dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi 18(delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3(tiga) butir pil ekstasi warna putih, 2(dua) butir pil eksatsi warna kuning dan 1(satu) unit Handphone Redmi warna biru dari Kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan kedua saksi juga menyita 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah BK 5806 RBI dari hadapan terdakwa, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada terdakwa dari mana ekstasi tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama ANDRE (dalam penyelidkan) di Jalan Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec.Binjai Selatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 142/10037/VX/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa; 18(delapan belas) butir pil Ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,24 gram dan penyisihan 10(sepuluh) butir dengan berat netto 4,20 gram, 3(tiga) butir pil ekstasi warna putih dengan berat netto 0,88 gram dan 2(dua) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 0,82 gram di duga milik terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 5758/NNF/2024 pada tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 10(sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 4,02 (empat koma nol dua) gram barang bukti B. 3(tiga) butir Tablet berwarna krem dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram barang bukti dan barang bukti C. 2(dua) butir Tablet berwarna kuning berbentuk KERANG dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang di duga milik terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN adalah benar mengandung barang bukti A dan B positif Mefedron dan barang bukti C. Positif Metamfetamina dan Mefedron, barang bukti A. dan B terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti C. terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN Pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Jl Jamin Ginting Kel.Puji Dadi Kec.Binjai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama rekan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki ekstasi, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB kedua saksi tiba ditempat yang diinformasikan tersebut yaitu di Jl Jamin Ginting Kel.Pujidadi Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, selanjutnya kedua saksi melihat laki-laki yang diinformasikan tersebut sedang berdiri, kemudian kedua saksi mendatangi laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diintrogasi mengaku bernama WAHYU RIK RAMADHAN dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi 18(delapan belas) butir pil ekstasi warna hijau, 3(tiga) butir pil ekstasi warna putih, 2(dua) butir pil eksatsi warna kuning dan 1(satu) unit Handphone Redmi warna biru dari Kantong celana depan sebelah kiri terdakwa dan kedua saksi juga menyita 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah BK 5806 RBI dari hadapan terdakwa, selanjutnya kedua saksi bertanya kepada terdakwa dari mana ekstasi tersebut diperoleh, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama ANDRE (dalam penyelidkan) di Jalan Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec.Binjai Selatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 142/10037/VX/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa; 18(delapan belas) butir pil Ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,24 gram dan penyisihan 10(sepuluh) butir dengan berat netto 4,20 gram, 3(tiga) butir pil ekstasi warna putih dengan berat netto 0,88 gram dan 2(dua) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 0,82 gram di duga milik terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut No. Lab: 5758/NNF/2024 pada tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 10(sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk GRANAT dengan berat netto 4,02 (empat koma nol dua) gram barang bukti B. 3(tiga) butir Tablet berwarna krem dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram barang bukti dan barang bukti C. 2(dua) butir Tablet berwarna kuning berbentuk KERANG dengan berat netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram yang di duga milik terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN adalah benar mengandung barang bukti A dan B positif Mefedron dan barang bukti C. Positif Metamfetamina dan Mefedron, barang bukti A. dan B terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti C. terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa WAHYU RIKI RAMADHAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------- |