Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Bnj Indra Mawanta Sembiring A.Md PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Branc Office Binjai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Mawanta Sembiring A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erfan effendi SHIndra Mawanta Sembiring A.Md
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Branc Office Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 463.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrehct matige daad);
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sebesar Rp. 463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) - Setara dengan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4.027.000,- (empat juta dua puluh tujuh ribu rupiah) sampai lunas selama 115 bulan.;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
    Kerugian Materil.
    - Jasa Advokad dalam penyelesain perkara ini Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
    Kerugian lmmaterial.
    - Tercemamya nama baik Penggugat dimata rekan bisnis Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (ufuoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak