Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.Sus/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | ADITIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2264/L.2.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa ADITIA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat Jl Ahmad Yani Dusun Suka Rejo Ds Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kab Langkat oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan dengan berat Netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi OGI BIMO bersama dengan saksi DEVIDA CHANDRA (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapat Informasi bahwa ada orang memiliki sabu dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut tepatnya di Jl. Ahmad Yani Dusun Suka Rejo Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA menyamar sebagai pembeli (Undercover-Buy) dengan cara berpura-pura memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),) dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada saksi DEVIDA CHANDRA (anggota polisi Pores Binjai ) dan begitu sabu tersebut hendak diserahkan langsung para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 2 (dua) paket sabu dari tangan kanan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama ADITIA, selanjutnya para saksi anggota polisi Polrss Binjai menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip Transparan berisikan sabu kami sita dari dalam kaleng rokok, 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet modifikasi, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dari hadapan terdakwa dan kemudian terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa, yang diperoleh terdakwa dari laki-laki yang bernama ILHAM tepatnya di Jalan Ahmad Yani Dusun Sukarejo Ds Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kab Langkat dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa adapun tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam menjual sabu tersebut terdakwa diberikan sabu gratis dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa dan barang bukti ke kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.---------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 73/10037/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 1,10 (satu koma sepuluh) gram dan berat Netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram , yang diduga milik terdakwa An. ADITIA .----------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :2096 /NNF/2024 Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, yang diperiksa milik terdakwa ADITIA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa ADITIA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat Jl Ahmad Yani Dusun Suka Rejo Ds Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kab Langkat oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketemtuam Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu berupa 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat netto 13 (tiga) buah plastik klip transparan dengan berat Netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- Bahwa berawal saksi OGI BIMO bersama dengan saksi DEVIDA CHANDRA (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapat Informasi bahwa ada orang memiliki sabu dan selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut tepatnya di Jl. Ahmad Yani Dusun Suka Rejo Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA menyamar sebagai pembeli (Undercover-Buy) dengan cara berpura-pura memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah),) dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada saksi DEVIDA CHANDRA (anggota polisi Pores Binjai ) dan begitu sabu tersebut hendak diserahkan langsung para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 2 (dua) paket sabu dari tangan kanan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama ADITIA, selanjutnya para saksi anggota polisi Polrss Binjai menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip Transparan berisikan sabu kami sita dari dalam kaleng rokok, 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet modifikasi, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam dari hadapan terdakwa dan kemudian terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa, yang diperoleh terdakwa dari laki-laki yang bernama ILHAM tepatnya di Jalan Ahmad Yani Dusun Sukarejo Ds Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kab Langkat dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa adapun tujuan terdakwa memperoleh sabu tersebut untuk terdakwa jual kembali dan keuntungan yang terdakwa peroleh dalam menjual sabu tersebut terdakwa diberikan sabu gratis dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa dan barang bukti ke kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.---------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 73/10037/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 1,10 (satu koma sepuluh) gram dan berat Netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram , yang diduga milik terdakwa An. ADITIA .----------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 2096 /NNF/2024 Pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram yang diperiksa milik terdakwa ADITIA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |