Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa KARYA ABDI YUSUF pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, saksi JEMI JULIANTO menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian terdakwa mengatakan “ada”, lalu saksi JEMI JULIANTO mengajak bertemu besok, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO dan mengatakan “jadi yang tadi malam (beli sabunya)”, kemudian saksi JEMI JULIANTO menjawab “Jadi” lalu terdakwa mengatakan "jumpa dimana nanti kita bang”, kemudian saksi mengatakan "jumpa di simpang karang stabat", lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO dan menanyakan “jumpa dimana?”, kemudian saksi JEMI JULIANTO mengatakan “jumpa dilapangan bola di Jalan Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deli Serdang saja bang”, kemudian terdakwa mengatakan “ok", lalu sekitar pukul 11.00 saksi JEMI JULIANTO bertemu dengan terdakwa di Jl Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menanyakan "berapa harga sabu 1 (satu) gramnya bang?", kemudian terdakwa mengatakan "biasanya harga 1 (satu) gramnya Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tapi karena saya mengantarnya kesini jadi harganya Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)" kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR beserta Tim langsung menangkap terdakwa dan mengatakan bahwa para saksi adalah Satnarkoba Polres Binjai, kemudian para saksi menyuruh terdakwa KARYA ABDI YUSUF untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa, dan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam berisikan 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah plastic klip berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, dan dari tangan kiri terdakwa ditemukan dan disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dan sekitar 20 meter sampai 30 meter dari tempat penangkapan ditemukan dan disita 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru perak BK 2294 XG, selanjutnya para saksi langsung mengintrogasi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari HENDRIK (dalam lidik), Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/10034/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram dan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram, yang diduga milik terdakwa An KARYA ABDI YUSUF.------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5804/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram, yang diduga milik terdakwa An. KARYA ABDI YUSUF adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KARYA ABDI YUSUF menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa KARYA ABDI YUSUF tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KARYA ABDI YUSUF bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa KARYA ABDI YUSUF pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, saksi JEMI JULIANTO menyamar sebagai pembeli (Under Cover Buy) dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan sabu seberat 1 (satu) gram, kemudian terdakwa mengatakan “ada”, lalu saksi JEMI JULIANTO mengajak bertemu besok, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO dan mengatakan “jadi yang tadi malam (beli sabunya)”, kemudian saksi JEMI JULIANTO menjawab “Jadi” lalu terdakwa mengatakan "jumpa dimana nanti kita bang”, kemudian saksi mengatakan "jumpa di simpang karang stabat", lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO dan menanyakan “jumpa dimana?”, kemudian saksi JEMI JULIANTO mengatakan “jumpa dilapangan bola di Jalan Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deli Serdang saja bang”, kemudian terdakwa mengatakan “ok", lalu sekitar pukul 11.00 saksi JEMI JULIANTO bertemu dengan terdakwa di Jl Listrik Dusun IV Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan menanyakan "berapa harga sabu 1 (satu) gramnya bang?", kemudian terdakwa mengatakan "biasanya harga 1 (satu) gramnya Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tapi karena saya mengantarnya kesini jadi harganya Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)" kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR beserta Tim langsung menangkap terdakwa dan mengatakan bahwa para saksi adalah Satnarkoba Polres Binjai, kemudian para saksi menyuruh terdakwa KARYA ABDI YUSUF untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa, dan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam berisikan 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah plastic klip berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan, dan dari tangan kiri terdakwa ditemukan dan disita 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, dan sekitar 20 meter sampai 30 meter dari tempat penangkapan ditemukan dan disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru perak BK 2294 XG. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 102/10034/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 1,48 (satu koma empat delapan) gram dan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram, yang diduga milik terdakwa An KARYA ABDI YUSUF.------------------------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5804/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,23 (satu koma dua tiga) gram, yang diduga milik terdakwa An. KARYA ABDI YUSUF adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa KARYA ABDI YUSUF menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa KARYA ABDI YUSUF tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KARYA ABDI YUSUF bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------- |