INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Bnj | WILSON GULTOM | 1.Wali Kota Binjai 2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai 3.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai 4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan 5.Kepala Kejaksaan Negeri Binjai 6.JOSE RIZAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Bnj | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | M E N G A D I L I
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V yang telah menyuruh Penggugat membayar Retrebusi dan membayar sewa Ruko bahkan apabila tidak bersedia membayar sewa Penggugat disuruh mengosongkan ruko tersebut, padahal jangka waktu HGB ruko tersebut belum berakhir, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan Tergugat II yang telah membiarkan Perbuatan-perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V, bahkan mendukung perbuatan-perbuatan tersebut dan yang lebih parahnya sampai saat ini belum ada jawaban atas surat-surat Permohonan perpanjangan HGU tersebut, yang membuat ada ketidak jelasan jangka waktu HGB NO. 15 tersebut, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan perbuatan-Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV yang telah mengeluarkan daftar biaya sewa ruko milik Penggugat, padahal HGB ruko tersebut belum berakhir, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Tergugat VI dan Turut Tergugat yang telah menjual ruko yang berdiri diatas tapak tanah HGB No. 15 dan Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli ruko tersebut kepada Penggugat yang menurut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V yang tidak jelas jangka waktunya, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6. Menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Bangunan sebidang tanah tapak Perumahan di atasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 atas nama Esra Siahaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh tahun);
7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan sebidang tanah tapak Perumahan di atasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 atas nama Esra Siahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 211.400.000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
10. Menghukum Para Tergugat apabila tidak mematuhi bunyi isi putusan ini dengan suka rela, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya bila lalai memetuhi bunyi isi putusan ini;
11. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah tapak Perumahan di atasnya berdiri bangunan permanen yang terletak di Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15 atas nama Esra Siahaan;
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voerbaarheid Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum perlawanan. Banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
13. Membebankan Biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
