Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrehct matige daad);
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran sebesar Rp. 463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) - Setara dengan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp 4.027.000,- (empat juta dua puluh tujuh ribu rupiah) sampai lunas selama 115 bulan.;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil.
- Jasa Advokad dalam penyelesain perkara ini Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian lmmaterial.
- Tercemamya nama baik Penggugat dimata rekan bisnis Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (ufuoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |