Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-30/BNJEI/03/2025
Nama Lengkap
|
:
|
DODY FRANDHANA PURBA Als DODI
|
Tempatlahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggallahir
|
:
|
42Tahun / 15 Januari 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Batak/Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Samanhudi No. 14 Lk. I Gg. Swadaya Lk. I Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta/Juru Parkir
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
b. Status Penahanan:
Penyidik : Rutan Polres Binjai, 12 Februari 2025s/d 03 Maret 2025
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Binjai, 04 Maret 2025s/d 12 April 2025
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIA Binjai, 25 Maret 2025 s.d. 13 April 2025
c. Isi Dakwaan:
----------Bahwa Terdakwa DODY FRANDHANA PURBA Als DODI, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Samanhudi Gg Swadaya Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tepatnya di bangunan tower milik Telkomsel BJI125, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa hendak pulang ke rumah setelah selesai bekerja sebagai juru parkir di Indomaret Samanhudi. Kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rumahnya dan di tengah perjalanan Terdakwa terpikir untuk mencari tambahan uang untuk biaya hidup. Pada saat Terdakwa melintasi Jalan Samanhudi Gg Swadaya Kel. Satria Kec. Binjai Kota, terdakwa melihat bangunan tower milik Telkomsel BJI125 dan melihat situasi jalanan yang sepi sehingga timbul niat Terdakwa mengambil beberapa kabel yang terpasang melekat di antara 2 (dua) tiang tower tersebut. Setibanya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa mengambil sebuah tang potong ukuran kecil dan menyimpannya di dalam saku celana yang Terdakwa pakai. Kemudian terdakwa berjalan kaki menuju Tower milik Telkomsel yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk ke areal Tower dengan cara memanjat pagar besi pembatas dan setelah berada did lam areal Tower, Terdakwa memotong bagian kabel alat anti petir yang terpasang menempel di antara dua bagian kaki tiang tower dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang sebelumnya telah Terdakwa persiapkan. Setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tersebut, kabelnya Terdakwa ambil dan pegang dengan tangan kanan. Pada saat Terdakwa hendak keluar dari areal bangunan tower tersebut tepatnya saat Terdakwa berada di atas pagar besi, tiba-tiba warga masyarakat berteriak “MALING MALING” dan kemudian warga masyarakat mengamankan terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Binjai kota.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Yar Hendra Als Hendra selaku Kepala Team Operasional Lapangan PT. Persada Sokatama untuk mengambil kabel Grounding Tower di lokasi site BJI125 (Binjai2) yang beralamat di Jalan Samanhudi Gg Swadaya Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Persada Sokatama mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Sebagaimana diatur dan diancampidanadalamPasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------
Binjai, 25 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001
|