Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH YAHYA ABDILLAH ALS YAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-82/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAHYA ABDILLAH ALS YAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa YAHYA ABDILLAH ALS YAYAH, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.20 Wib di Jalan Jend. Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, kota Binjai tepatnya diareal parkir RSU. Al-Fuad Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib, sakai REINHARD M. DAMANIK, S.E  yang merupakan saksi korban pergi meninggalkan rumah sakit Al-Fuad Binjai untuk membeli sarapan, dimana sarapan tersebut untuk diberikan kepada keluarga saksi korban yang menjaga, yang mana anak dari saksi kotban sedang dirawat di rumah sakit Al-Fuad Binjai, kemudian saksi korban pergi membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi korban kembali ke rumah sakit Al-Fuad Binjai setelah membeli sarapan, dan kemudian saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut di areal parkir rumah sakit Al-Fuad Binjai tersebut, kemudian saksi korban masuk kedalam rumah sakit Al-Fuad, kedalam ruangan di rumah sakit tersebut dimana keluarga saksi korban sedang dirawat. Tidak berselang lama, saksi korban diberitahukan oleh pihak rumah sakit Al-fuad bahwa anak saksi korban yang telah dirawat beberapa hari dirumah sakit tersebut sudah bisa pulang. Kemudian saksi korban menghubungi keluarga saksi korban untuk mengantarkan mobil ke rumah sakit Al-fuad Binjai, dikarenakan anak dari saksi korban sudah bisa pulang dari rumah sakit tersebut. Kemudian saksi korban memanggil adik sepupu saksi korban yaitu saksi LASTIUR DENYTHA SITORUS ALS TIUR dan mengatakan untuk membawa sepeda motor milik saksi korban yaitu sepeda motor  jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024, yang mana sepeda motor tersebut saksi korban parkirkan di areal parkir rumah sakit Al-fuad Binjai. Kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi korban beserta keluarga pulang dari rumah sakit Al-fuad Binjai dengan mengendarai mobil, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menuju areal parkiran kendaraan roda dua, dimana saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Sesampainya saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur di areal parkir tepat sepeda motor berada, saksi Lastiur melihat sepeda motor yang saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur akan (hendak) bawa, diareal parkir rumah sakit Al-fuad tersebut susunan parkir sepeda motornya semberaut (tidak tertata) dengan rapi, sehingga saksi Lastiur Denytha als Tiur kesulitan untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian datang terdakwa yang sebelumnya saksi Lastiur Denytha tidak kenal nama dan identitasnya dengan ciri-ciri tinggi sekitar 170 cm, postur tubuh kurus, rambut hitam dan ikal pendek, hidung mancung, berwajah oval,mengenakan pakaian baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan "just for you" dan celana panjang berwarna hitam yang diangkat keatas sehingga seperti celana ponggol, menawarkan jasa untuk menggeser dan mengeluarkan sepeda motor tersebut, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur "sini abang bantu dek", kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Setelah kunci kontak sepeda motor tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam areal parkir  rumah sakit Al-fuad tersebut ke pinggir jalan, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendorong bahu saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dimana posisi saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dengan terdakwa berdekatan, setelah saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur didorong oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun 2024, dengan kecepatan tinggi, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur berteriak meminta tolong, mendengar teriakan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang saksi Ahmad Setiawan yang merupakan security rumah sakit Al-fuad Binjai dan saksi Lely Oktavrida gultom yang merupakan tenaga medis atau perawat di rumah sakit Al-fuad Binjai dan beberapa warga masyarakat yang melintas yang saksi tidak ketahui nama dan identitasnya, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menghubungi saksi korban Reinhard M. Damanik, S.E menceritakan peristiwa/kejadian tersebut. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa YAHYA ABDILLAH ALS YAYAH, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.20 Wib di Jalan Jend. Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, kota Binjai tepatnya diareal parkir RSU. Al-Fuad Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya,, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapusan piutang, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib, sakai REINHARD M. DAMANIK, S.E  yang merupakan saksi korban pergi meninggalkan rumah sakit Al-Fuad Binjai untuk membeli sarapan, dimana sarapan tersebut untuk diberikan kepada keluarga saksi korban yang menjaga, yang mana anak dari saksi kotban sedang dirawat di rumah sakit Al-Fuad Binjai, kemudian saksi korban pergi membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi korban kembali ke rumah sakit Al-Fuad Binjai setelah membeli sarapan, dan kemudian saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut di areal parkir rumah sakit Al-Fuad Binjai tersebut, kemudian saksi korban masuk kedalam rumah sakit Al-Fuad, kedalam ruangan di rumah sakit tersebut dimana keluarga saksi korban sedang dirawat. Tidak berselang lama, saksi korban diberitahukan oleh pihak rumah sakit Al-fuad bahwa anak saksi korban yang telah dirawat beberapa hari dirumah sakit tersebut sudah bisa pulang. Kemudian saksi korban menghubungi keluarga saksi korban untuk mengantarkan mobil ke rumah sakit Al-fuad Binjai, dikarenakan anak dari saksi korban sudah bisa pulang dari rumah sakit tersebut. Kemudian saksi korban memanggil adik sepupu saksi korban yaitu saksi LASTIUR DENYTHA SITORUS ALS TIUR dan mengatakan untuk membawa sepeda motor milik saksi korban yaitu sepeda motor  jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024, yang mana sepeda motor tersebut saksi korban parkirkan di areal parkir rumah sakit Al-fuad Binjai. Kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi korban beserta keluarga pulang dari rumah sakit Al-fuad Binjai dengan mengendarai mobil, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menuju areal parkiran kendaraan roda dua, dimana saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Sesampainya saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur di areal parkir tepat sepeda motor berada, saksi Lastiur melihat sepeda motor yang saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur akan (hendak) bawa, diareal parkir rumah sakit Al-fuad tersebut susunan parkir sepeda motornya semberaut (tidak tertata) dengan rapi, sehingga saksi Lastiur Denytha als Tiur kesulitan untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian datang terdakwa yang sebelumnya saksi Lastiur Denytha tidak kenal nama dan identitasnya dengan ciri-ciri tinggi sekitar 170 cm, postur tubuh kurus, rambut hitam dan ikal pendek, hidung mancung, berwajah oval,mengenakan pakaian baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan "just for you" dan celana panjang berwarna hitam yang diangkat keatas sehingga seperti celana ponggol, menawarkan jasa untuk menggeser dan mengeluarkan sepeda motor tersebut, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur "sini abang bantu dek", kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Setelah kunci kontak sepeda motor tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam areal parkir  rumah sakit Al-fuad tersebut ke pinggir jalan, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendorong bahu saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dimana posisi saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dengan terdakwa berdekatan, setelah saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur didorong oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun 2024, dengan kecepatan tinggi, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur berteriak meminta tolong, mendengar teriakan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang saksi Ahmad Setiawan yang merupakan security rumah sakit Al-fuad Binjai dan saksi Lely Oktavrida gultom yang merupakan tenaga medis atau perawat di rumah sakit Al-fuad Binjai dan beberapa warga masyarakat yang melintas yang saksi tidak ketahui nama dan identitasnya, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menghubungi saksi korban Reinhard M. Damanik, S.E menceritakan peristiwa/kejadian tersebut. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP

 

A T A U

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa YAHYA ABDILLAH ALS YAYAH, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.20 Wib di Jalan Jend. Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, kota Binjai tepatnya diareal parkir RSU. Al-Fuad Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya,, "mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib, sakai REINHARD M. DAMANIK, S.E  yang merupakan saksi korban pergi meninggalkan rumah sakit Al-Fuad Binjai untuk membeli sarapan, dimana sarapan tersebut untuk diberikan kepada keluarga saksi korban yang menjaga, yang mana anak dari saksi kotban sedang dirawat di rumah sakit Al-Fuad Binjai, kemudian saksi korban pergi membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban yaitu honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib saksi korban kembali ke rumah sakit Al-Fuad Binjai setelah membeli sarapan, dan kemudian saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut di areal parkir rumah sakit Al-Fuad Binjai tersebut, kemudian saksi korban masuk kedalam rumah sakit Al-Fuad, kedalam ruangan di rumah sakit tersebut dimana keluarga saksi korban sedang dirawat. Tidak berselang lama, saksi korban diberitahukan oleh pihak rumah sakit Al-fuad bahwa anak saksi korban yang telah dirawat beberapa hari dirumah sakit tersebut sudah bisa pulang. Kemudian saksi korban menghubungi keluarga saksi korban untuk mengantarkan mobil ke rumah sakit Al-fuad Binjai, dikarenakan anak dari saksi korban sudah bisa pulang dari rumah sakit tersebut. Kemudian saksi korban memanggil adik sepupu saksi korban yaitu saksi LASTIUR DENYTHA SITORUS ALS TIUR dan mengatakan untuk membawa sepeda motor milik saksi korban yaitu sepeda motor  jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun pembuatan 2024, yang mana sepeda motor tersebut saksi korban parkirkan di areal parkir rumah sakit Al-fuad Binjai. Kemudian saksi korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur. Kemudian sekira pukul 11.00 wib saksi korban beserta keluarga pulang dari rumah sakit Al-fuad Binjai dengan mengendarai mobil, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menuju areal parkiran kendaraan roda dua, dimana saksi korban memarkirkan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Sesampainya saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur di areal parkir tepat sepeda motor berada, saksi Lastiur melihat sepeda motor yang saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur akan (hendak) bawa, diareal parkir rumah sakit Al-fuad tersebut susunan parkir sepeda motornya semberaut (tidak tertata) dengan rapi, sehingga saksi Lastiur Denytha als Tiur kesulitan untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian datang terdakwa yang sebelumnya saksi Lastiur Denytha tidak kenal nama dan identitasnya dengan ciri-ciri tinggi sekitar 170 cm, postur tubuh kurus, rambut hitam dan ikal pendek, hidung mancung, berwajah oval,mengenakan pakaian baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan "just for you" dan celana panjang berwarna hitam yang diangkat keatas sehingga seperti celana ponggol, menawarkan jasa untuk menggeser dan mengeluarkan sepeda motor tersebut, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur "sini abang bantu dek", kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa. Setelah kunci kontak sepeda motor tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian setelah terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam areal parkir  rumah sakit Al-fuad tersebut ke pinggir jalan, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa langsung mendorong bahu saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dimana posisi saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur dengan terdakwa berdekatan, setelah saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur didorong oleh terdakwa, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor jenis honda Vario warna hitam BK 3473 RBN tahun 2024, dengan kecepatan tinggi, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur berteriak meminta tolong, mendengar teriakan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur datang saksi Ahmad Setiawan yang merupakan security rumah sakit Al-fuad Binjai dan saksi Lely Oktavrida gultom yang merupakan tenaga medis atau perawat di rumah sakit Al-fuad Binjai dan beberapa warga masyarakat yang melintas yang saksi tidak ketahui nama dan identitasnya, kemudian saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur menghubungi saksi korban Reinhard M. Damanik, S.E menceritakan peristiwa/kejadian tersebut. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Lastiur Denytha Sitorus als Tiur melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya