Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.DAMAS PRATAMA
2.FERY IRWANSYAH SIPAYUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-254/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMAS PRATAMA[Penahanan]
2FERY IRWANSYAH SIPAYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-08/BNJEI/01/2025

 

1.

Nama Lengkap

:

DAMAS PRATAMA

 

Tempat lahir

:

Binjai

 

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 3 November 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. S, M. Raja Gg. Jawa Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

 

FERY IRWANSYAH SIPAYUNG

 

Tempat lahir

 

Medan

 

Umur/tanggal lahir

 

28 Tahun / 23 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

 

Laki-laki

 

Kebangsaan

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

Dusun XVI A Jl. Cendrawasih RT. 85 RW. 42 Desa Mulio Rejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang

 

A g a m a

 

Islam

 

Pekerjaan

 

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 19 -11-2024 s/d 08-12-2024
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 09-12-2024 s/d 17-01-2025
  3. JPU                              : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 16-01-2015 s.d/ 04-02-2025

023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Ade Rianta Surbanti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi orang tersebut dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir. Selanjutnya orang tersebut menjelaskan harga ekstasinya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya dan terjadilah kesepakatan dan ditentukan tempat bertemu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 23.50,  Saksi Ade Rianta Surbanti, Saksi Bram Sadewa Sitepu mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG. Selanjutnya para saksi menanyakan ekstasi yang dipesan dan Terdakwa I DAMAS PRATAMA pergi mengambil pil ekstasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6827 RAU warna hitam dan meninggalkan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG yang menunggu di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DAMAS PRATAMA kembali dan membawa pil ekstasi yang para saksi pesan. Pada saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan Terdakwa I DAMAS PRATAMA, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru dari kantong celana kanan Terdakwa I DAMAS PRATAMA serta 1 (satu) unit HP merek Vivo warna putih dari kantong celana kanan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6827 RAU yang berada di hadapan para terdakwa. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Zaki (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 186/10034/XI/2024 pada tanggal 14 November 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 3 gram diduga milik Terdakwa an. Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG.
  • Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6792/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning berbentuk KERANG dengan berat netto 3 (tiga) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Ade Rianta Surbanti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi orang tersebut dan memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir. Selanjutnya orang tersebut menjelaskan harga ekstasinya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per butirnya dan terjadilah kesepakatan dan ditentukan tempat bertemu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Kemudian sekira pukul 23.50,  Saksi Ade Rianta Surbanti, Saksi Bram Sadewa Sitepu mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG. Selanjutnya para saksi menanyakan ekstasi yang dipesan dan Terdakwa I DAMAS PRATAMA pergi mengambil pil ekstasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6827 RAU warna hitam dan meninggalkan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG yang menunggu di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I DAMAS PRATAMA kembali dan membawa pil ekstasi yang para saksi pesan. Pada saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dari tangan Terdakwa I DAMAS PRATAMA, 1 (satu) unit HP merek Samsung warna biru dari kantong celana kanan Terdakwa I DAMAS PRATAMA serta 1 (satu) unit HP merek Vivo warna putih dari kantong celana kanan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6827 RAU yang berada di hadapan para terdakwa. Pada saat diinterogasi, Para Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Zaki (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 186/10034/XI/2024 pada tanggal 14 November 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 3 gram diduga milik Terdakwa an. Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG.
  • Bahwa berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6792/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning berbentuk KERANG dengan berat netto 3 (tiga) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I DAMAS PRATAMA dan TERDAKWA II FERY IRWANSYAH SIPAYUNG menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Binjai, 14 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                Meirita Pakpahan, S.H., M.H.

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya