Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H RISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 328/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4543/L.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

         PRIMAIR

=========Bahwa ia terdakwa RISWAN  pada hari Selasa  tanggal 26 Agustus  2025  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus  tahun  2025  bertempat di Jalan Pembangunan Kel Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota tepatnya didepan kios penjualan bunga usaha milik saksi koeban ARDI SEMBIRING ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili” Penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban ARDI SEMBIRING mengalami  luka berat “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

----------Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib, pada saat saksi korban ARDI SEMBIRING sedang berada dikios tempat usaha jualanan saksi korban kemudian dengan berjalan kaki saksi korban pergi mengantarkan anak saksi korban bersekolah dan setelah saksi korban selesai mengantarkan anak saksi korban bersekolah kemudian saksi korban dengan berjalan kaki menuju pulang kekios saksi korban dan kemudian diperjalanan tepatnya di Jln, Pembangunan Kel. Pekan Binjai kec.Binjai Kota dekat kios saksi korban kemudian saksi korban  dikejutkan dengan keberadaan atau kedatangan dari arah belakang sebelah kiri saksi korban sebuah sepeda motor yang hampir menyenggol saksi korban sehingga saksi korban terkejut dan sepontan memaki sipengendara dengan kalimat bahasa karo diartikan bahasa Indonesia "PEPEK (alat kemaluan) MAMAMU.." dan kemudian saksi korban ketahui sipengendara adalah saksi ABADI GINTING yang merupakan keponakan Istri saksi korban yang bernama saksi ROSMALIANNA SINULINGGA yang mana saksi korban ABADI GINTING membonceng Istri dan dua orang anak saksi ABADI GINTING  namun saat itu saksi ABADI GINTING tidak menghiraukan ucapan dari saksi korban tersebut dan meninggalkan saksi korban dijalan tersebut dan seampainya saksi korban didalam kios milik saksi korban kemudian terdakwa ( ayah mertua dari saksiABADI GINTING)  seorang diri datang ketempat kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dipinggir jalan depan kios dan kemudian terdakwa mengatakan perkataan mengancam kepada saksi korban dengan kalimat "PAYAH KAU NANTI..." dan kemudian saksi korban menjelaskan kepada terdakwa tentang ketidak tahuan saksi korban bahwa yang hendak menyenggol saksi korban adalah saksi ABADI GINTING dan kemudian saksi korban  bertengkar mulut dengan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama saksi ABADI GINTING kembali mendatangi kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dan kemudian kembali bertengkar mulut dipinggir jalan didepan kios saksi korban dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan masuk menuju kedalam kios milik terdakwa  dan kemudian saksi. ROSMALIANNA SINULINGGA menyarankan kepada saksi korban untuk segera pergi dari tempat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa berupa 1 (satu) batang kayu yang berada ditangan terdakwa dan kemudian terdakwa memukulkan kayu tersebut kearah saksi korban dan kemudian saksi korban dengan menggunakan tangan menangkis pukulan tersebut dan pada saat saksi korban berbalik badan kemudian terdakwa kembali memukul ke bagaian punggung saksi korban sebanyak satu kali kemudian kearah kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan kearah bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali hingga saksi korban terjatuh dijalan tersebut dan kemudian saksi ROSMALIANNA SINULINGGA berusaha melerai terdakwa dan kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki beberapa kali menendang bagian perut saksi ROSMALIANNA SINULINGGA hingga datang beberapa warga masyarakat sekitarnya untuk melerai dan kemudian saksi korban dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan Medis dan kemudian saksi .ROSMALIANNA SINULINGGA melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Binjai Kota.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib pada saat terdakwa seorang diri sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kel RambungKecamatan Binjai Selatan terdakwa dihampiri oleh dua orang anggota kepolisian yang berpakaian sipil yang telah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dan berdarah ada bagian kepala sebelah kanan dan luka lecet dan lembam pada bagian kening dan akibat kejadian tersebut saksi  korban mendapat perawatan okname atau rawat inapdirumah sakit selama tujuh hari (terlampir) sehingga saksi korban terhalang untukmelakukan aktifitas sehari-hari .-------------

Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 100.311/18809/RSUD Djoelham/VIII/2025  telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan keterangan adalah:---

Nama : ANDI SEMBIRING

Umur   : 40 Tahun

Agama: Islam.

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Warga Negara: Indonesia.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Alamat            : Dusun VI Ds Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru

 

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Menurut keterangan korban, korban mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari selasa tanggal dua puluh enam Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sekitar pukul nol delapan titik nol –nol waktu Indonesia bagian barat
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda Vital: Tekanan darah seratus tujuh puluh dua per seratus tiga milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilah puluh puluh empat kali permenit, frekuensi napas dua puluh empat kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.-
  2. Pada kepala bagian depan sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, nyeri, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter.
  3. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang empat sentimeter, lebar lima sentimeter, serta dikelilingi luka memar, wama kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang enam sentimeter, lebar delapan sentimeter.
  4. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari sudut luar mata kanan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter.
  5. Pada dahi sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, wama kemerahan, berukuran berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter.
  6. Pada hidung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.-
  7. Dibawah hidung sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki - laki berusia empat puluh tahun. Ditemukan luka lecet serta dikelilingi luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada kepala bagian depan sisi kanan, dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kanan, dibawah hidung sisi kanan akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktvitasnya/pekerjaan sehari - hari untuk sementara waktu.

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (2)  KUHPidana

 

SUBSIDAIR

 

=========Bahwa ia terdakwa RISWAN  pada hari Selasa  tanggal 26 Agustus  2025  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus  tahun  2025  bertempat di Jalan Pembangunan Kel Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota tepatnya didepan kios penjualan bunga usaha milik saksi koeban ARDI SEMBIRING ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili” Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib, pada saat saksi korban ARDI SEMBIRING sedang berada dikios tempat usaha jualanan saksi korban kemudian dengan berjalan kaki saksi korban pergi mengantarkan anak saksi korban bersekolah dan setelah saksi korban selesai mengantarkan anak saksi korban bersekolah kemudian saksi korban dengan berjalan kaki menuju pulang kekios saksi korban dan kemudian diperjalanan tepatnya di Jln, Pembangunan Kel. Pekan Binjai kec.Binjai Kota dekat kios saksi korban kemudian saksi korban  dikejutkan dengan keberadaan atau kedatangan dari arah belakang sebelah kiri saksi korban sebuah sepeda motor yang hampir menyenggol saksi korban sehingga saksi korban terkejut dan sepontan memaki sipengendara dengan kalimat bahasa karo diartikan bahasa Indonesia "PEPEK (alat kemaluan) MAMAMU.." dan kemudian saksi korban ketahui sipengendara adalah saksi ABADI GINTING yang merupakan keponakan Istri saksi korban yang bernama saksi ROSMALIANNA SINULINGGA yang mana saksi korban ABADI GINTING membonceng Istri dan dua orang anak saksi ABADI GINTING  namun saat itu saksi ABADI GINTING tidak menghiraukan ucapan dari saksi korban tersebut dan meninggalkan saksi korban dijalan tersebut dan seampainya saksi korban didalam kios milik saksi korban kemudian terdakwa ( ayah mertua dari saksiABADI GINTING)  seorang diri datang ketempat kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dipinggir jalan depan kios dan kemudian terdakwa mengatakan perkataan mengancam kepada saksi korban dengan kalimat "PAYAH KAU NANTI..." dan kemudian saksi korban menjelaskan kepada terdakwa tentang ketidak tahuan saksi korban bahwa yang hendak menyenggol saksi korban adalah saksi ABADI GINTING dan kemudian saksi korban  bertengkar mulut dengan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama saksi ABADI GINTING kembali mendatangi kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dan kemudian kembali bertengkar mulut dipinggir jalan didepan kios saksi korban dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan masuk menuju kedalam kios milik terdakwa  dan kemudian saksi. ROSMALIANNA SINULINGGA menyarankan kepada saksi korban untuk segera pergi dari tempat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa berupa 1 (satu) batang kayu yang berada ditangan terdakwa dan kemudian terdakwa memukulkan kayu tersebut kearah saksi korban dan kemudian saksi korban dengan menggunakan tangan menangkis pukulan tersebut dan pada saat saksi korban berbalik badan kemudian terdakwa kembali memukul ke bagaian punggung saksi korban sebanyak satu kali kemudian kearah kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan kearah bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali hingga saksi korban terjatuh dijalan tersebut dan kemudian saksi ROSMALIANNA SINULINGGA berusaha melerai terdakwa dan kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki beberapa kali menendang bagian perut saksi ROSMALIANNA SINULINGGA hingga datang beberapa warga masyarakat sekitarnya untuk melerai dan kemudian saksi korban dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan Medis dan kemudian saksi .ROSMALIANNA SINULINGGA melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Binjai Kota.--------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib pada saat terdakwa seorang diri sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kel RambungKecamatan Binjai Selatan terdakwa dihampiri oleh dua orang anggota kepolisian yang berpakaian sipil yang telah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dan berdarah ada bagian kepala sebelah kanan dan luka lecet dan lembam pada bagian kening dan akibat kejadian tersebut saksi  korban mendapat perawatan okname atau rawat inapdirumah sakit selama tujuh hari (terlampir) sehingga saksi korban terhalang untukmelakukan aktifitas sehari-hari .----------------------------------------------------------------

Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 100.311/18809/RSUD Djoelham/VIII/2025  telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan keterangan adalah:---

Nama : ANDI SEMBIRING

Umur         : 40 Tahun

Agama: Islam.

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Warga Negara: Indonesia.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Alamat      : Dusun VI Ds Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru

 

Hasil Pemeriksaan

  1. Korban datang dalam keadaan sadar
  2. Menurut keterangan korban, korban mengaku mengalami tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari selasa tanggal dua puluh enam Agustus tahun dua ribu dua puluh lima sekitar pukul nol delapan titik nol –nol waktu Indonesia bagian barat
  3. Pada korban ditemukan :
  1. Tanda Vital: Tekanan darah seratus tujuh puluh dua per seratus tiga milimeter air raksa, frekuensi nadi sembilah puluh puluh empat kali permenit, frekuensi napas dua puluh empat kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.-
  2. Pada kepala bagian depan sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, nyeri, berukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter.
  3. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang empat sentimeter, lebar lima sentimeter, serta dikelilingi luka memar, wama kemerahan, bengkak, nyeri pada penekanan, berukuran panjang enam sentimeter, lebar delapan sentimeter.
  4. Pada dahi sisi kanan, lima sentimeter dari sudut luar mata kanan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga sentimeter.
  5. Pada dahi sisi kiri, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, wama kemerahan, berukuran berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter.
  6. Pada hidung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter.-
  7. Dibawah hidung sisi kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet, warna kemerahan, berukuran berukuran panjang tiga sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki - laki berusia empat puluh tahun. Ditemukan luka lecet serta dikelilingi luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada kepala bagian depan sisi kanan, dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kanan, dibawah hidung sisi kanan akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktvitasnya/pekerjaan sehari - hari untuk sementara waktu.

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya