| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa JUAN LOUIS TARIGAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 yang bertempat Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa sebelumnya saksi BRIGPOL DAUD H SIDABUTAR bersama saksi BRIGPOL RICKY AFFANDY PADANG (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu. Selanjutnya para saksi melakukan pembelian terselubung (undercover buy), dengan cara saksi menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga RP.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan terdakwa sepakat berjumpa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tungguronoo Kec Binjai Timur Kota Binjai, sekira pukul 00.30 WIB, saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi menanyakan “ mana sabunya”, lalu terdakwa menanyakan uang pembelian kepada saksi. Lalu ketika terdakwa menanyakan uang pembelian saksi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti milik terdakwa yaitu : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto : 1,04 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk di proses selanjutnya.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 014/ 10034 /I/ 2026 pada tanggal 21 Bulan Januari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 1,04 gram diduga milik terdakwa a.n JUAN LOUISE TARIGAN
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 335/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 gram dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026 -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa JUAN LOUIS TARIGAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 yang bertempat Jl. Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa sebelumnya saksi BRIGPOL DAUD H SIDABUTAR bersama saksi BRIGPOL RICKY AFFANDY PADANG (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seseorang yang menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu. Selanjutnya para saksi melakukan pembelian terselubung (undercover buy), dengan cara saksi menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga RP.800.000 (delapan ratus ribu rupiah), lalu saksi dan terdakwa sepakat berjumpa di Jl. Soekarno Hatta Kel. Tungguronoo Kec Binjai Timur Kota Binjai, sekira pukul 00.30 WIB, saksi bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi menanyakan “ mana sabunya”, lalu terdakwa menanyakan uang pembelian kepada saksi. Lalu ketika terdakwa menanyakan uang pembelian saksi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti milik terdakwa yaitu : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto : 1,04 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk di proses selanjutnya.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 014/ 10034 /I/ 2026 pada tanggal 21 Bulan Januari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Netto 1,04 gram diduga milik terdakwa a.n JUAN LOUISE TARIGAN
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 335/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN, ST.,M.T NRP 78071405 dan R.FANI MIRANDA,S.T.,M.Si NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,04 gram dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026.----- |