Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | AMIRULLAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1544/L.2.11/ENZ.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH, pada hari Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024,bertempat di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehubungan saksi-saksi berdomisili di Binjaii, sehingga Pegadilan Negeri Binjai berwenang mengadili), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Selasat tanggal 05 Maret 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo menghubungi laki-laki tersebutt dan melakukan Undercoverbuy. ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 15.00 wib para saksi menuju Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, sesampainya di lokasi tesebut para saksi melihat laki-laki sesuai yang diinformasikan, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menanyakan kepada saksi berapa banyak sabu yang akan dibeli oleh para saksi, lalu oleh para saksi menjawab hendak membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu laki-laki tersebut mengambil sabu yang disimpan di sampingnya, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu kepada para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama AMIRULLAH. Dari terdakwa Amirullah para saksi mengamankan 6 (enam)) buah plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektronik , 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, 50 (limapuluh) plastic klip transparan kososng yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa. ---- Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) buah plastic klip trasnparan yang berisi sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari MANDRA (DPO) DI Dusun Paya Luas Desa Selayang Kec. Selesei paa hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 37/100034/III/2024 pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 6 (enam) plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 48,18 gram, berat netto 45.18 gram yang diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1175/NNF/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat netto 10 (sepuluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa AMIRULLAH, pada hari Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehubungan saksi-saksi berdomisili di Binjaii, sehingga Pegadilan Negeri Binjai berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Selasat tanggal 05 Maret 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo menghubungi laki-laki tersebutt dan melakukan Undercoverbuy. ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira pukul 15.00 wib para saksi menuju Dusun Paya Luas Desa Selayag Baru Kec. Selesei Kab. Langkat tersebut, sesampainya di lokasi tesebut para saksi melihat laki-laki sesuai yang diinformasikan, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menanyakan kepada saksi berapa banyak sabu yang akan dibeli oleh para saksi, lalu oleh para saksi menjawab hendak membeli sabu sebanyak 2 (dua) paket, lalu laki-laki tersebut mengambil sabu yang disimpan di sampingnya, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu kepada para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama AMIRULLAH. Dari terdakwa Amirullah para saksi mengamankan 6 (enam)) buah plastic klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektronik , 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, 50 (limapuluh) plastic klip transparan kososng yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa. ---- Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) buah plastic klip trasnparan yang berisi sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari MANDRA (DPO) DI Dusun Paya Luas Desa Selayang Kec. Selesei paa hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 37/100034/III/2024 pada tanggal 06 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 6 (enam) plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 48,18 gram, berat netto 45.18 gram yang diduga milik terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1175/NNF/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat netto 10 (sepuluh) gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.v
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |