Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang menangani permohonan ini untuk memanggil Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan, guna memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang Pemohon ajukan berkenan pula memberikan penetapan yang amar bunyinya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan/Pergantian nama dari JIMMY PRATAMA LIM SITUMORANG menjadi JIMMY PRATAMA;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatatkan pada register yang sedang berjalan untuk itu tentang perubahan/pergantian nama asal JIMMY PRATAMA LIM SITUMORANG menjadi JIMMY PRATAMA terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|