Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | BUSTANUL HARDI TARIGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B -196/L.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan T. A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, sekira pada pukul 16.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis ekstasi, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan team menyamar sebagai pembeli (undercover-buy) dan berpura-pura menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa , kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk bertemu di JI.T.A.Hamzah Kel.Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan sekira pukul 21.00 Wib. Para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim tiba di tempat yang sudah disepakati terdakwa dan kemudian saksi JEMI JULIANTO di perintahkan oleh kanit untuk menjumpai terdakwa untu pura-pura melakukan transaksi, sedangan saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan tim menunggu tidak jauh dari tempat tersebut, dan kemudian terdakwa datang dan menyerahkan etasi tersebut kepada saksi JEMI JULIANTO dan kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok SURYA yang berisihkan 6 (enam) butir ekstasi warna pink, 2 (dua) butir ekstasi warna coklat, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota Polisi Polres Binjai bahwa barang bukti ekstasi tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari GUMBAR (dalam lidik) dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh ekstasi tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 340.000,-( tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke polres Binjai guna di proses lebih lanjut .----------------------------------------------------------------------- ------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 214 /10037/XII/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat netto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram , 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan berat netto 0,80 ( nol koma delapan puluh) gram yang diduga milik terdakwa An BUSTANUL HARDI TARIGAN .------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 7422NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik terdakwa An BUSTANUL HARDI TARIGAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan T. A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, sekira pada pukul 16.00 Wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama Team mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis ekstasi, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan team menyamar sebagai pembeli (undercover-buy) dan berpura-pura menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa , kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk bertemu di JI.T.A.Hamzah Kel.Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan sekira pukul 21.00 Wib. Para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim tiba di tempat yang sudah disepakati terdakwa dan kemudian saksi JEMI JULIANTO di perintahkan oleh kanit untuk menjumpai terdakwa untu pura-pura melakukan transaksi, sedangan saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan tim menunggu tidak jauh dari tempat tersebut, dan kemudian terdakwa datang dan menyerahkan etasi tersebut kepada saksi JEMI JULIANTO dan kemudian saksi JEMI JULIANTO dan saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok SURYA yang berisihkan 6 (enam) butir ekstasi warna pink, 2 (dua) butir ekstasi warna coklat, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru dan terdakwa mengakui kepada para saksi anggota Polisi Polres Binjai bahwa barang bukti ekstasi tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari GUMBAR (dalam lidik) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke polres Binjai guna di proses lebih lanjut .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 214 /10037/XII/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat netto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram , 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan berat netto 0,80 ( nol koma delapan puluh) gram yang diduga milik terdakwa An BUSTANUL HARDI TARIGAN .------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 7422NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik terdakwa An BUSTANUL HARDI TARIGAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------------- Bahwa ia terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa BUSTANUL HARDI TARIGAN bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |