Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-274/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa ia terdakwa Budiman pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Sukun Kel.Suka Maju Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib di Jl.Anggur No.68 Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat terdakwa permisi untuk besok hari tidak masuk kerja dikarenakan kakinya ada terkena sayatan gerenda, dan saksi korban Hendri Syahputra mengijinkannya sambil membawa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA, kemudian setelah 1 (satu) minggu terdakwa belum juga masuk kerja, lalu saksi korban Hendri Syahputra pergi untuk mencari terdakwa kerumahnya di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan sesampainya disana rumah tersebut sudah dikontrakkan oleh orang lain.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA milik saksi korban Hendri Syahputra kepada seorang perempuan yang bernama Heni (dalam lidik) di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan saat itu terdakwa menggadaikannya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan mengatakan butuh uang untuk berobat kaki yang sakit ini, dan si perempuan tersebut mau memberikan uangnya dengan jaminan sepeda motor milik saksi korban Hendri Syahputra , dan saat terdakwa menjual si perempuan tadi menanyakan kepada terdakwa ini sepeda motor siapa bang dan terdakwa menjawab sepeda motor saya kak, dan 5 (lima) hari kemudian terdakwa datang menemui perempuan tersebut dan mengatakan kak, saya gadai putus sepeda motor saya itu kak, tambahin kakak lah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan perempuan itu menjawab kalau Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak ada uang saya bang, tapi kalau abang mau saya tambahkan Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjawab ga apalah saya butuh uang, lalu perempuan yang bernama Heni menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.00,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan jadilah sepeda motor milik saksi korban digadaikan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal372 KUHPidana---

 

 

ATAU

 

Kedua:

------Bahwa ia terdakwa Budiman pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Anggur  No.68 Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Binjai,“dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberihutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib di Jl.Anggur No.68 Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat terdakwa permisi untuk besok hari tidak masuk kerja dikarenakan kakinya ada terkena sayatan gerenda, dan saksi korban Hendri Syahputra mengijinkannya sambil membawa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA, kemudian setelah 1 (satu) minggu terdakwa belum juga masuk kerja, lalu saksi korban Hendri Syahputra pergi untuk mencari terdakwa kerumahnya di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan sesampainya disana rumah tersebut sudah dikontrakkan oleh orang lain.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA milik saksi korban Hendri Syahputra kepada seorang perempuan yang bernama Heni (dalam lidik) di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan saat itu terdakwa menggadaikannya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan mengatakan butuh uang untuk berobat kaki yang sakit ini, dan si perempuan tersebut mau memberikan uangnya dengan jaminan sepeda motor milik saksi korban Hendri Syahputra , dan saat terdakwa menjual si perempuan tadi menanyakan kepada terdakwa ini sepeda motor siapa bang dan terdakwa menjawab sepeda motor saya kak, dan 5 (lima) hari kemudian terdakwa datang menemui perempuan tersebut dan mengatakan kak, saya gadai putus sepeda motor saya itu kak, tambahin kakak lah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan perempuan itu menjawab kalau Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak ada uang saya bang, tapi kalau abang mau saya tambahkan Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjawab ga apalah saya butuh uang, lalu perempuan yang bernama Heni menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.00,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan jadilah sepeda motor milik saksi korban digadaikan.

------PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal378 KUHPidana---------

 

ATAU

       Ketiga:

------Bahwa ia terdakwa Budiman pada hari Selasa tanggal30 April 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Anggur  No.68 Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Binjai,“penggelapan yang dilakukan oleh orang yang pengasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapa upah untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib di Jl.Anggur No.68 Kel.Bandar Senembah Kec.Binjai Barat terdakwa permisi untuk besok hari tidak masuk kerja dikarenakan kakinya ada terkena sayatan gerenda, dan saksi korban Hendri Syahputra mengijinkannya sambil membawa sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA, kemudian setelah 1 (satu) minggu terdakwa belum juga masuk kerja, lalu saksi korban Hendri Syahputra pergi untuk mencari terdakwa kerumahnya di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan sesampainya disana rumah tersebut sudah dikontrakkan oleh orang lain.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5019 RAA milik saksi korban Hendri Syahputra kepada seorang perempuan yang bernama Heni (dalam lidik) di Jl.Sukun Kel.Suka Maju dan saat itu terdakwa menggadaikannya sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan mengatakan butuh uang untuk berobat kaki yang sakit ini, dan si perempuan tersebut mau memberikan uangnya dengan jaminan sepeda motor milik saksi korban Hendri Syahputra , dan saat terdakwa menjual si perempuan tadi menanyakan kepada terdakwa ini sepeda motor siapa bang dan terdakwa menjawab sepeda motor saya kak, dan 5 (lima) hari kemudian terdakwa datang menemui perempuan tersebut dan mengatakan kak, saya gadai putus sepeda motor saya itu kak, tambahin kakak lah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan perempuan itu menjawab kalau Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak ada uang saya bang, tapi kalau abang mau saya tambahkan Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjawab ga apalah saya butuh uang, lalu perempuan yang bernama Heni menyerahkan uang sebesar Rp.1.700.00,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan jadilah sepeda motor milik saksi korban digadaikan.

------PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal374 KUHPidana---------

Pihak Dipublikasikan Ya