Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Bnj FITRI AMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI AMANAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI RAHMAIDA, S.H.FITRI AMANAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menetapkan sebagai berikut :

PRIMER

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan nama di KTP atas nama FITRI AMANAH menjadi TETY dan tanggal lahir menjadi Medan 15 Juni 1981 sesuai di paspor;

3. Menetapkan tempat lahir LAURA ADELIA menjadi Medan 24 Mei 2010;

4. Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak