Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu :
- Bahwa mereka para terdakwa Adrian Sandy Permana, Dian Syahputra alias Dian beserta teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan juni tahun 2024 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur kota Binjai atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum pengadilan negeri binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa Adrian Sandy Permana, Dian Syahputra alias Dian beserta teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang. Kemudian kelompok para terdakwa berjumpa lagi dengan teman-temannya dari kelompok geng motor Simple Life Langkat dan Combat Trops Binjai sehingga jumlahnya bertambah ramai berjumlah lebih kurang 60 orang.. Kemudian para terdakwa dan teman temannya tersebut saling berboncengan melakukan konvoi /keliling kota Binjai. Adapun para terdakwa beserta teman temannya melakukan konvoi/keliling kota untuk menunjukkan jati diri mereka sambil melakukan perbuatan anarkis sehungga masyarakat umum menjadi resah. Lalu pada saat melintas dijalan tersebut diatas para terdakwa beserta teman-temannya meneriakkan kata kata “Simple Life hidup Simple Life” sambil mengacung ngacungkan senjata tajam. Kemudian salah satu teman para terdakwa bernama Daniel melakukan pembacokan terhadap saksi korban Yoga Syaputra yang sedang melintas dijalan tersebut diatas tepatnya didepan RS Latersia. Setelah melakukan pembacokan tersebut para terdakwa beserta teman-temannya langsung pergi meninggalkan saksi korban ditempat itu dalam keadaan terluka. Adapun para terdakwa dan teman-temannya tersebut melakukan perbuatan anarkis tersebut dikarenakan ciri khas dari kelompok geng motor tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut saksi korban Yoga Syaputra mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Surat Visum Et Repertum No. 1-SKV/RSLB/VI/2024 dari RS Latersia dengan kesimpulan : ditemukan luka robek dikepala dengan ukuran 15 cm x 2 cm x 2 cm akibat luka bacok..
- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana,
Atau
Kedua :
- Bahwa mereka para terdakwa Adrian Sandy Permana, Dian Syahputra alias Dian sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan beserta teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang pada hari minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan juni tahun 2024 bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum pengadilan negeri binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan melakukan penganiayaan dan merusak kesehatan saksi korban yaitu Yoga Syahputra. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa Adrian Sandy Permana, Dian Syahputra alias Dian beserta teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang. Kemudian kelompok para terdakwa berjumpa lagi dengan teman-temannya dari kelompok geng motor Simple Life Langkat dan Combat Trops Binjai sehingga jumlahnya bertambah ramai berjumlah lebih kurang 60 orang.. Kemudian para terdakwa dan teman temannya tersebut saling berboncengan melakukan konvoi /keliling kota Binjai. Adapun para terdakwa beserta teman temannya melakukan konvoi/keliling kota untuk menunjukkan jati diri mereka sambil melakukan perbuatan anarkis sehungga masyarakat umum menjadi resah. Lalu pada saat melintas dijalan tersebut diatas para terdakwa beserta teman-temannya meneriakkan kata kata “Simple Life hidup Simple Life” sambil mengacung ngacungkan senjata tajam. Kemudian salah satu teman para terdakwa bernama Daniel melakukan pembacokan terhadap saksi korban Yoga Syaputra yang sedang melintas dijalan tersebut diatas tepatnya didepan RS Latersia. Setelah melakukan pembacokan tersebut para terdakwa beserta teman-temannya langsung pergi meninggalkan saksi korban ditempat itu dalam keadaan terluka. Adapun para terdakwa dan teman-temannya tersebut melakukan perbuatan anarkis tersebut dikarenakan ciri khas dari kelompok geng motor tersebut. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya tersebut saksi korban Yoga Syaputra mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Surat Visum Et Repertum No. 1-SKV/RSLB/VI/2024 dari RS Latersia dengan kesimpulan : ditemukan luka robek dikepala dengan ukuran 15 cm x 2 cm x 2 cm akibat luka bacok..
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 56 ayat (1) ke-1 KUHPidana |