Dakwaan |
- Bahwa ia terdakwa Sutanto Manullang als Santo bersama dengan temannya Dio Syahputra, Amos Nikolas Sitorus (berkas terpissah), Lucius Simbolon (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 04,00 WIB bertempat di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum dan dengan kekerasan yaitu 1 Unit sepeda motor Yamaha Aerox155 VVA R warna biru No Pol BK 3227 AGZ milik saksi korban Muhammad Irvan Ilham. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi korban keluar rumah lalu pada saat melintas dijalan tersebut diatas saksi korban Muhammad Irvan Ilham dipepet/didekati oleh 2 orang laki-laki yaitu saksi Dio Syahputra dan Amos Nikolas Sitorus (berkas terpissah) yang mengendarai sepeda motor dan saksi Dio Syahputra langsung mematikan kunci kontak sepeda motor saksi korban. Kemudian salah satu pelaku yaitu saksi Amos Nikolas Sitorus membacok kepala saksi korban sebanyak 1 kali sehingga saksi korban ketakutan, kemudian terdakwa datang dengan Lucius Simbolon dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa Sutanto Manullang mengejar saksi korban dengan mengacungkan sebuah parang dan saksi Amos Nikolas Sitorus mengambil sepeda motor saksi korban dan membawanya pergi. Setelah itu saksi Amos Nikolas Sitorus menjualkan sepeda motor milik saksi korban kepada penadah didaerah Medan Denai dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan membagi uang tersebut kepada terdakwa dan temannya.
Atas perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut saksi korban mengalami luka dikepala dan kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana |