Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.Sus/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | BINTANG ALVANDI PRASETIO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2536/L.2.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALVANDI PRASETIO bersama-sama dengan CALVIN ADITYA RUKMANA (berkas perkara dituntut secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 18.00 wib, bertempat di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 17.00 wib, saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo selaku anggota Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membawa ekstasi di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota Binjai. Sekira pukul 18.00 wib, para saksi tiba di tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Calvin Aditya Rukmana dan terdakwa, pada waktu diperiksa ditemukan 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda di tangan kanan Calvin Aditya Rukmana, ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 16.30 wib, terdakwa dihubungi oleh Calvin Aditya Rukmana yang mengajak terdakwa untuk menemai Calvin Aditya Rukmana.mengantarkan pil eksatasi ke Binjai, Calvin Aditya Rukmana.menjanjikan terdakwa akan diajak dugem dan menggunakan ekstasi, oleh terdakwa setuju; ----- Selanjutnya terdakwa dan saksi membeli 12 (dua belas) butir pil ekstasi di Kampung Kubur. Lalu saksi dan terdakwa berangkat menuju Binjai, pada waktu tiba di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai kota, saksi dan terdakwa masuk ke kamar kos untuk menyerahkan pil ekstasi tersbeut, pada waktu itulah saksi dan terdakwa langsung ditangkap oleh para saksi anggota polisi dari Polres Binjai, dari saksi dan terdakwa ditemukan 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) unit Iphone warna Biru, 1 (satu) unit Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru BK 5169 ALT.
----- Selanjutnya terdakwa dan Calvin Aditya Rukmana beserta barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 79/10037/V/2024 pada tanggal 17 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 5 (lima) gram dan berat netto 4,18 gram yang diduga milik Calvin Aditya Rukmana dan terdakwa Bintang Alvandi Prasetio. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2691/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Inspektur Polisi Muhammad Hafizh Ansari, S. Farm, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Calvin Aditya Rukmana dan tersangka Bintang Alvandi Prasetyo. berupa : 10 (sepuluh) butir pil esktasi warna merah muda dengan berat netto 4.18 gram adalah benar mengandung Mefedrona dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Kementrian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa BINTANG ALVANDI PRASETIO bersama-sama dengan CALVIN ADITYA RUKMANA (berkas perkara dituntut secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 18.00 wib, bertempat di Jalan TarunaKel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 17.00 wib, saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo selaku anggpta Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membawa ekstasi di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota Binjai. Sekira pukul 18.00 wib, para saksi tiba di tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Calvin Aditya Rukmana dan terdakwa, pada waktu diperiksa ditemukan 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda di tangan kanan Calvin Aditya Rukmana, ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 16.30 wib, terdakwa dihubungi oleh Calvin Aditya Rukmana yang mengajak terdakwa untuk menemai Calvin Aditya Rukmana.mengantarkan pil eksatasi ke Binjai, Calvin Aditya Rukmana.menjanjikan terdakwa akan diajak dugem dan menggunakan ekstasi, oleh terdakwa setuju; ----- Selanjutnya terdakwa dan saksi membeli 12 (dua belas) butir pil ekstasi di Kampung Kubur. Lalu saksi dan terdakwa berangkat menuju Binjai, pada waktu tiba di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai kota, saksi dan terdakwa masuk ke kamar kos untuk menyerahkan pil ekstasi tersbeut, pada waktu itulah saksi dan terdakwa langsung ditangkap oleh para saksi anggota polisi dari Polres Binjai, dari saksi dan terdakwa ditemukan 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda, 1 (satu) unit Iphone warna Biru, 1 (satu) unit Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru BK 5169 ALT. ----- Selanjutnya terdakwa dan Calvin Aditya Rukmana beserta barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai. ----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 79/10037/V/2024 pada tanggal 17 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 12 (dua belas) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 5 (lima) gram dan berat netto 4,18 gram yang diduga milik Calvin Aditya Rukmana dan terdakwa Bintang Alvandi Prasetio. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 2691/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Inspektur Polisi Muhammad Hafizh Ansari, S. Farm, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Calvin Aditya Rukmana dan tersangka Bintang Alvandi Prasetyo. berupa : 10 (sepuluh) butir pil esktasi warna merah muda dengan berat netto 4.18 gram adalah benar mengandung Mefedrona dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Kementrian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Binjai, 11 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RUMONDANG SIREGAR, S.H. M.H JAKSA MADYA NIP. 19720717 199803 2 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |