Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | MUHAMMAD FADLAN Alias ALAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2044/L.2.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN ALIAS ALAN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Asam Manis Lk. V Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa yang merupakan tetangga saksi korban ZUWANDI GINTING melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong kemudian terdakwa mendekati pintu bagian depan rumah saksi korban lalu terdakwa memasukkan kunci gembok palsu yang telah terdakwa siapkan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa membuka kunci gembok pintu bagian depan rumah saksi korban dengan menggunakan kunci palsu (kunci rumah milik terdakwa), kemudian terdakwa memutar kunci tersebut hingga gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban menuju ke kamar saksi korban yang tidak memiliki pintu, dan terdakwa melihat ada celengan milik saksi korban berbentuk kotak. Selanjutnya terdakwa melihat ada sendok dikamar saksi korban, kemudian terdakwa mencongkel pintu celengan milik saksi korban dengan sendok tersebut hingga terbuka dan terdakwa mengambil uang yang berada didalam celengan milik saksi korban tersebut dengan digenggam ditangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban lalu terdakwa menutup dan menggembok kembali pintu rumah bagian depan saksi korban, lalu terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa dan menghitung uang yang terdakwa ambil dari rumah saksi korban yang berjumlah sebanyak Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa keluar dari rumah terdakwa dan pergi ke barak TF dan uang milik saksi korban tersebut terdakwa belikan sabu dengan nominal Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa mainkan untuk judi online, kemudian setelah uang tersebut habis terdakwa pulang kerumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi MELISA FITRI dan saksi LENI GIOVANI, yang melihat terdakwa masuk kerumah saksi korban maka saksi korban langsung mendatangi rumah terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil uang didalam celengan milik saksi korban, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tanpa ijin dari saksi korban ZUWANDI GINTING, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.,-(tiga ratus ribu rupiah).---------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN ALIAS ALAN pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Asam Manis Lk. V Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa yang merupakan tetangga saksi korban ZUWANDI GINTING melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong kemudian terdakwa mendekati pintu bagian depan rumah saksi korban lalu terdakwa memasukkan kunci gembok palsu yang telah terdakwa siapkan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa membuka kunci gembok pintu bagian depan rumah saksi korban dengan menggunakan kunci palsu (kunci rumah milik terdakwa), kemudian terdakwa memutar kunci tersebut hingga gembok tersebut terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban menuju ke kamar saksi korban yang tidak memiliki pintu, dan terdakwa melihat ada celengan milik saksi korban berbentuk kotak. Selanjutnya terdakwa melihat ada sendok dikamar saksi korban, kemudian terdakwa mencongkel pintu celengan milik saksi korban dengan sendok tersebut hingga terbuka dan terdakwa mengambil uang yang berada didalam celengan milik saksi korban tersebut dengan digenggam ditangan kanan terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban lalu terdakwa menutup dan menggembok kembali pintu rumah bagian depan saksi korban, lalu terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa dan menghitung uang yang terdakwa ambil dari rumah saksi korban yang berjumlah sebanyak Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) lalu setelah itu terdakwa keluar dari rumah terdakwa dan pergi ke barak TF dan uang milik saksi korban tersebut terdakwa belikan sabu dengan nominal Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya terdakwa mainkan untuk judi online, kemudian setelah uang tersebut habis terdakwa pulang kerumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi MELISA FITRI dan saksi LENI GIOVANI, yang melihat terdakwa masuk kerumah saksi korban maka saksi korban langsung mendatangi rumah terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil uang didalam celengan milik saksi korban, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tanpa ijin dari saksi korban ZUWANDI GINTING, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.,-(tiga ratus ribu rupiah).---------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |