Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA RANGKUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4979/L.2.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA RANGKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pinus 01 Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau mata pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga dan menanyakan “Fan, dimana tabung gas nya kau tarok, kok berkurang tabung gas nya”, dan terdakwa menjawab “saya jual” dan saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga menanyakan “kemana kamu jual, terus mana uangnya, dan terdakwa menjawab sudah lupa tidak tahu lagi, saya pun bingung entah kemana uangnya, lalu saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga menyuruh terdakwa datang menjumpainya dan mengatakan kepada saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga saya tidak ingat lagi dimana saja tempat terdakwa menjual tabung gas tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai mandor di PT.Tanah Tinggi Binjai milik saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Pinus 01 Kel.Jati Utomo Kec.Binjai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oreang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga dan menanyakan “Fan, dimana tabung gas nya kau tarok, kok berkurang tabung gas nya”, dan terdakwa menjawab “saya jual” dan saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga menanyakan “kemana kamu jual, terus mana uangnya, dan terdakwa menjawab sudah lupa tidak tahu lagi, saya pun bingung entah kemana uangnya, lalu saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga menyuruh terdakwa datang menjumpainya dan mengatakan kepada saksi Hoam Tjin Lian Als Liandy Als Marco Sinaga saya tidak ingat lagi dimana saja tempat terdakwa menjual tabung gas tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--

Pihak Dipublikasikan Ya