Dakwaan |
----Bahwa ia terdakwa yakni IVANDI HANDANA Alias IPAN pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman Mesjid Istiqomah di Jalan Teuku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saksi korban NURAINI memakirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha NUVO Nomor Polisi BK 2520 RF Warna Silver Tahun 2003 Nomor Mesin: 5MX-001219 dan Nomor Rangka: MH35MX0012K001038 an. SOFYAN LAUDEN di halaman Mesjid Istiqomah dengan kondisi tidak terkunci stang, kemudian saksi korban masuk ke dalam masjid untuk sholat Ashar. Setelah selesai sholat Ashar saksi korban pergi ke rumah kakaknya yang beralamat di Jalan H. Agus Salim dengan berjalan kaki sedangkan sepeda motor saksi korban tinggalkan di halaman Mesjid Istiqomah. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB saksi korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di halaman Mesjid Istiqomah tersebut. Selanjutnya saksi korban memberitahukan kepada saksi BAYU selaku pengurus Mesjid Istiqomah, lalu mengecek CCTV dan terlihat jelas 1 (satu) orang laki- laki yaitu terdakwa IVANDI HANDANA Alias IPAN sedang mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Utara.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Yamaha NUVO Nomor Polisi BK 2520 RF Warna Silver Tahun 2003 Nomor Mesin: 5MX-001219 dan Nomor Rangka: MH35MX0012K001038.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi NURAINI mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------Perbuatan terdakwa IVANDI HANDANI Alias IPAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------- |