Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Bnj Fiderita Manalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fiderita Manalu
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H.Fiderita Manalu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Mengubah nama Pemohon yang semula tertulis JULIANI BR GINTING dengan tempat/tanggal lahir Titi Panjang, 14 Mei 1981 menjadi FIDERITA MANALU dengan tempat/tanggal lahir Sidikalang, 13 Mei 1983 pada Paspor milik Pemohon Nomor: XE494265;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Nomor: XE494265 milik Pemohon, yaitu nama Pemohon yang semula tertulis JULIANI BR GINTING dengan tempat/tanggal lahir Titi Panjang, 14 Mei 1981 menjadi FIDERITA MANALU dengan tempat/tanggal lahir Sidikalang, 13 Mei 1983;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
  5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama dan tempat tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak