Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Bnj | RANTE MALEM BR SEMBIRING | Tama Ulina Br Sitepu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan segala kerendahan hati dimohonkan agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada suatu hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan memeriksa, mengadili serta mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974 yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2;, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum 3. Menghukum Tergugat mengembalikan Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974 yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2; kepada Penggugat; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 5. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat, kerugian materil Rp. 554.000.000,- (lima ratus lima puluh empat juta rupiah) + kerugian immateril Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp. 1.054.000.000,- (satu milyar lima puluh empat juta rupiah) secara terang dan tunai kepada Penggugat; 6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah a quo dalam perkara ini; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah terletak di KP Pahlawan Kotamadya Binjai dengan alas hak Surat Penyerahan/Perpindahan Hak tanggal 5 Augustus 1978 dari ROSIANA (ahli waris Syarif) kepada MASANA SEMBIRING dengan dasar Surat Hak Milik atas nama Syarif No. SK-11 DA/HM/B/1974 tanggal 5 januari 1974 yang ditandatangani oleh ABD. HALIM Kepala Sub Direktorat Agraria Kodya Binjai dengan luas 2216 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sekarang tanah tersebut letaknya dikenal sebagai Jalan Cempaka Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dalam keadaan baik; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi; 11. Menghukum Tergugat dan Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |