Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2022/PN Bnj SETIANA BARUS 1.GUSTI WULANDARI, Amd. Par.
2.ABDULLAH
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETIANA BARUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAMAN KARYA, SH., MH., dan EPARIA GINTING, SH.SETIANA BARUS
Tergugat
NoNama
1GUSTI WULANDARI, Amd. Par.
2ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

Menanguhkan pelaksanaan sita eksekusi yang dimohonkan dari perkara No. 6/Pdt.G/2022/PN.Bnj terhadap tanah dan bangunan tersebut diatas

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR:        

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur ;
  2. Menyatakan Pengikatan Jual-Beli nomor 33 tertanggal 21 Januari 2013 antara SETIANA BARUS in casu Pelawan dengan ABDULLAH in casu Terlawan tersita yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SITI SYARIFAH, SH., Notaris di Kota Binjai adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak Perumahan Anugrah Binjai Lestari Jalan Sei Bangkatan No. 168, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, yang Pelawan kuasai dan usahai sejak tahun 2013 berdasarkan Pengikatan Jual-Beli nomor 33 tertanggal 21 Januari 2013 dan Surat Kuasa nomor 34 tertanggal 21 Januari 2013 antara SETIANA BARUS in casu Pelawan dengan ABDULLAH in casu Terlawan tersita yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris SITI SYARIFAH, SH., Notaris di Kota Binjai  ;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dari putusan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Bnj;
  5. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita ;
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung-renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul ;

SUBSIDIAR :

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak