Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
EDI SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1846/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHEDI SYAHPUTRA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------Bahwa ia terdakwa  EDI SYAHPUTRA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram berupa 2 (Dua) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,42 gram dan berat netto 5,88 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan tim mendatangi tempat tersebut, kemudian para saksi di perintahkan oleh kanit untuk langsung untuk melakukan pembelian terselubung (under cover buy), dan rekan saksi menunggu tidak jauh dari TKP Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 17.15 Wib, para saksi menjumpai terdakwa EDI SYAHPUTRA yang mana terdakwa tersebut berada di depan rumahnya di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa EDI SYAHPUTRA ingin membeli sabu sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian para saksi memberikan uang tersebut kepada EDI SYAHPUTRA, kemudian EDI SYAHPUTRA langsung masuk kedalam rumahnya, sembari menunggu, Saksi ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) keluar dari rumah terdakwa dan memberikan kepada saksi berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, kemudian saksi mengatakan kepada ANDI SANJAYA (saksi dalam berkas terpisah) ‘‘tambah lagi lah, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)’’ untuk mengulur waktu kemudian terdakwa yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan kepada saksi ‘‘mau nambah berapa?’’ kemudian saksi mengatakan ‘‘mau nambah sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah),’’ kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah dompet kepada ANDI SANJAYA selanjutnya ANDI SANJAYA memberikan 1 (satu) paket sabu di bungkus plastik klip transparan kepada saksi dari dompet yang di berikan terdakwa kepada ANDI SANJAYA, selanjutnya saksi dan tim yang menunggu tidak jauh dari TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) dan terdakwa EDI SYAHPUTRA, sekira pukul 17.30 Wib dan di temukan barang bukti dari ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan dari tangan ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) pada saat ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) menyerahkan sabu tersebut kepada Polisi kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah pipet sekop ditemukan dari lantai yang berjarak 20 cm dari terdakwa saat penangkapan, selanjutnya saksi dan tim melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) pipet skop dan 1 (satu) buah dompet ditemukan dari dalam lemari kamar rumah terdakwa dan uang penjualan sabu sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 25/10034/III/2025 tanggal 07 Maret 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,42 gram dan berat netto 5,88 gram diduga milik terdakwa EDI SYAHPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1569/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi berwarna kristal putih dengan berat netto 5,88 (lima koma delapan delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDI SYAHPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa EDI SYAHPUTRA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa  EDI SYAHPUTRA pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan,,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram", berupa 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,42 gram dan berat netto 5,88 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, menindak lanjuti informasi tersebut para saksi dan tim mendatangi tempat tersebut, kemudian para saksi di perintahkan oleh kanit untuk langsung untuk melakukan pembelian terselubung (under cover buy), dan rekan saksi menunggu tidak jauh dari TKP Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 17.15 Wib, para saksi menjumpai terdakwa EDI SYAHPUTRA yang mana terdakwa tersebut berada di depan rumahnya di Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota. Binjai, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa EDI SYAHPUTRA ingin membeli sabu sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian para saksi memberikan uang tersebut kepada EDI SYAHPUTRA, kemudian EDI SYAHPUTRA langsung masuk kedalam rumahnya, sembari menunggu, Saksi ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) keluar dari rumah terdakwa dan memberikan kepada saksi berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, kemudian saksi mengatakan kepada ANDI SANJAYA (saksi dalam berkas terpisah) ‘‘tambah lagi lah, sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)’’ untuk mengulur waktu kemudian terdakwa yang berada di dalam rumah keluar dan mengatakan kepada saksi ‘‘mau nambah berapa?’’ kemudian saksi mengatakan ‘‘mau nambah sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah)’’ kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) buah dompet kepada ANDI SANJAYA selanjutnya ANDI SANJAYA memberikan 1 (satu) paket sabu di bungkus plastik klip transparan kepada saksi dari dompet yang di berikan terdakwa kepada ANDI SANJAYA, selanjutnya saksi dan tim yang menunggu tidak jauh dari TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) dan terdakwa EDI SYAHPUTRA, sekira pukul 17.30 Wib dan di temukan barang bukti dari ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) berupa 2(dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan dari tangan ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) pada saat ANDI SANJAYA (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) menyerahkan sabu tersebut kepada Polisi kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah pipet sekop ditemukan dari lantai yang berjarak 20 cm dari terdakwa saat penangkapan, selanjutnya saksi dan tim melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) pipet skop dan 1 (satu) buah dompet ditemukan dari dalam lemari kamar rumah terdakwa dan uang penjualan sabu sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti kami amankan dan kami bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 25/10034/III/2025 tanggal 07 Maret 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 6,42 gram dan berat netto 5,88 gram diduga milik terdakwa EDI SYAHPUTRA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1569/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi berwarna kristal putih dengan berat netto 5,88 (lima koma delapan delapan) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EDI SYAHPUTRA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa EDI SYAHPUTRA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya