Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH HENDRIK PRIYANTA ALS HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 208 /L.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK PRIYANTA ALS HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK , pada hari Minggu tanggal 03 Maret  2024 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Eka Paksi No.25 Kel.Satrai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 13:00 WIB saksi korban korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI diberitahu oleh saudara BAYU BANGUN dan memberitahu bahwa rumah kontraan milik Hj Anna Br Sitepu (bibi) saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI telah kebongkaran, pada saat itu saksi korban sedang berada di rumah, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban langsung menuju ke rumah bibi saksi korban. Kemudian saksi korban langsung mengecek rumah bibi saksi korban dan benar bahwa rumah kontrakan milik bibi saksi korban telah kebongkaran sebanyak 7 (tujuh) rumah. Kemudian setelah di cek diketahui yang hilang dari  ke 7 (tujuh) rumah tersebut adalah jerjak jendela yang terbuat dari besi sekitar 25 (dua puluh lima) buah, pagar besi 3 (tiga) buah, dan pintu besi 1 (satu) buah. Kemudian saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI melihat di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah tas yang berisikan satu buah pisau, satu buah kunci pas, satu buah gunting pagar, dan satu buah gergaji besi, alat-alat tersebut lah yang tertinggal di TKP. Kemudian saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI diberitahukan oleh saksi IRVANDA Als IBAM bahwasannya saksi IRVANDA Als IBAM melihat ada becak sewa yang membawa jerjak besi dari jalan Eka Paksi, dimana sewaktu menaikkan jerjak besi tersebut keatas becak. Kemudian saksi IRVANDA Als IBAM melihat terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK mengangkat dan menaikkan jerjak besi keatas becak, yang diambil terdakwa dari semak-semak dekat rumah kontrakan tersebut.
  • Pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 sekira pukul 01:30 WIB terdakwa sedang bermain warnet dan kemudian dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang, kemudian timbul niat terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK untuk melakukan pencurian yang sebelumnya terdakwa mengetahui bahwa pada areal atau beberapa rumah kontrakkan di daerah tersebut tidak adanya penyewa dan kemudian dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke areal rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Eka Paksi No. 25 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dan kemudian sesampainya didepan rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat keadaan dari seputaran tempat tersebut telah sepi dari masyarakat yang melintas dan kemudian melalui pagar samping terdakwa memanjat dan kemudian terdakwa masuk kedalam diantara beberapa rumah kosong tersebut  kemudian terdakwa merusak dua buah jendela bagian belakang yang berada dirumah tersebut dengan cara menggunakan kedua tangan untuk menarik dan merusak secara paksa jendela tersebut hingga jerjak tersebut terlepas dari jendela dan kemudian terdakwa mengangkat kedua jendela tersebut keluar araeal rumah dan menyembunyikannya disemak-semak rerumputan yang berada di sebelah area rumah, dan kemudian terdakwa kembali masuk kedalam areal rumah, kemudian terdakwa melihat keberadaan sebuah pintu besi yang berada diantara beberapa rumah tersebut yang mana pada pintu tersebut tidak terkunci, kemudian terdakwa telah merusak paksa atau menarik pintu besi tersebut hingga terjatuh kedalam parit, karena tidak bisa terdakwa mengangkat beratnya pintu maka terdakwa biarkan diparit tersebut. Kemudian terdakwa berjalan kaki ketanah lapang merdeka binjai dan mencari becak untuk mengangkut jerjak tersebut ke tukang botot untuk dijual.
  • Bahwa hasil dari pencurian tersebut terdakwa mengambil 2 (dua) buah jerjak jendela besi  dan satu buah jerjak pintu besi, kemudian pada malam itu terdakwa menyewa becak dari tanah lapang Merdeka, kemudian mengambil kedua jerjak jendela besi tersebut kemudian terdakwa jual ke Tukang Botot yang bernama UCOK seharga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian  uang tersebut terdakwa belikan sabu-sabu dan ongkos becak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan satu buah jerjak pintu besi masih tertinggal di TKP karna jerjak pintu besi tersebut terlalu berat sehingga tida bisa diangkat sendiri oleh terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK
  • Bahwa akibat kejadian pencurian ini saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)                                    

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5  KUHP

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK , pada hari Minggu tanggal 03 Maret  2024 sekira pukul 03.00 wib di Jalan Eka Paksi No.25 Kel.Satrai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 13:00 WIB saksi korban korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI diberitahu oleh saudara BAYU BANGUN dan memberitahu bahwa rumah kontraan milik Hj Anna Br Sitepu (bibi) saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI telah kebongkaran, pada saat itu saksi korban sedang berada di rumah, kemudian mengetahui hal tersebut saksi korban langsung menuju ke rumah bibi saksi korban. Kemudian saksi korban langsung mengecek rumah bibi saksi korban dan benar bahwa rumah kontrakan milik bibi saksi korban telah kebongkaran sebanyak 7 (tujuh) rumah. Kemudian setelah di cek diketahui yang hilang dari  ke 7 (tujuh) rumah tersebut adalah jerjak jendela yang terbuat dari besi sekitar 25 (dua puluh lima) buah, pagar besi 3 (tiga) buah, dan pintu besi 1 (satu) buah. Kemudian saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI melihat di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah tas yang berisikan satu buah pisau, satu buah kunci pas, satu buah gunting pagar, dan satu buah gergaji besi, alat-alat tersebut lah yang tertinggal di TKP. Kemudian saksi korban RICKY ARDIANSYAH Als RIKKI diberitahukan oleh saksi IRVANDA Als IBAM bahwasannya saksi IRVANDA Als IBAM melihat ada becak sewa yang membawa jerjak besi dari jalan Eka Paksi, dimana sewaktu menaikkan jerjak besi tersebut keatas becak. Kemudian saksi IRVANDA Als IBAM melihat terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK mengangkat dan menaikkan jerjak besi keatas becak, yang diambil terdakwa dari semak-semak dekat rumah kontrakan tersebut.
  • Pada hari minggu tanggal 03 maret 2024 sekira pukul 01:30 WIB terdakwa sedang bermain warnet dan kemudian dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang, kemudian timbul niat terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK untuk melakukan pencurian yang sebelumnya terdakwa mengetahui bahwa pada areal atau beberapa rumah kontrakkan di daerah tersebut tidak adanya penyewa dan kemudian dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke areal rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Eka Paksi No. 25 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dan kemudian sesampainya didepan rumah kontrakan tersebut terdakwa melihat keadaan dari seputaran tempat tersebut telah sepi dari masyarakat yang melintas dan kemudian melalui pagar samping terdakwa memanjat dan kemudian terdakwa masuk kedalam diantara beberapa rumah kosong tersebut  kemudian terdakwa merusak dua buah jendela bagian belakang yang berada dirumah tersebut dengan cara menggunakan kedua tangan untuk menarik dan merusak secara paksa jendela tersebut hingga jerjak tersebut terlepas dari jendela dan kemudian terdakwa mengangkat kedua jendela tersebut keluar araeal rumah dan menyembunyikannya disemak-semak rerumputan yang berada di sebelah area rumah, dan kemudian terdakwa kembali masuk kedalam areal rumah, kemudian terdakwa melihat keberadaan sebuah pintu besi yang berada diantara beberapa rumah tersebut yang mana pada pintu tersebut tidak terkunci, kemudian terdakwa telah merusak paksa atau menarik pintu besi tersebut hingga terjatuh kedalam parit, karena tidak bisa terdakwa mengangkat beratnya pintu maka terdakwa biarkan diparit tersebut. Kemudian terdakwa berjalan kaki ketanah lapang merdeka binjai dan mencari becak untuk mengangkut jerjak tersebut ke tukang botot untuk dijual.
  • Bahwa hasil dari pencurian tersebut terdakwa mengambil 2 (dua) buah jerjak jendela besi  dan satu buah jerjak pintu besi, kemudian pada malam itu terdakwa menyewa becak dari tanah lapang Merdeka, kemudian mengambil kedua jerjak jendela besi tersebut kemudian terdakwa jual ke Tukang Botot yang bernama UCOK seharga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian  uang tersebut terdakwa belikan sabu-sabu dan ongkos becak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan satu buah jerjak pintu besi masih tertinggal di TKP karna jerjak pintu besi tersebut terlalu berat sehingga tida bisa diangkat sendiri oleh terdakwa HENDRIK PRIYANTA Als HENDRIK
  • Bahwa akibat kejadian pencurian ini saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya