Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Bnj GENG GENG TARIGAN 1.NAGOK GRACCE POHAN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI
3.WALI KOTA BINJAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GENG GENG TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilham Tumangger, SHGENG GENG TARIGAN
Tergugat
NoNama
1NAGOK GRACCE POHAN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI
3WALI KOTA BINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HALIMA, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi antara Penggugat dengan Tergugat I (Ic. Nagok Gracce Pohan) sebagai mana tertuang dalam akta No. 50 tanggal 29 Desember 2015 yang dibuat Turut tergugat (Ic. Halimah, SH)
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menolak penerbitan sertpikat hak milik atas tanah tersebut  atas nama Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak mematuhi putusan  PTUN Medan No.56/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011, Jo putusan  pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan No.181/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Januari 2012,Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI No.175 K/TUN/2012 tanggal 31 Mei 2012 adalah perbuatan melawan hukum
5. Menghukum Tergugat II untuk memproses permohonan penerbitan hak milik atas tanah seluas 1.364 M2 yang terletak dijalan Hasanudin No.8, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Atas nama Penggugat (Ic. Geng Geng Tarigan)
6. Menyatakan sah dan berharga surat Wali kota Binjai Nomor 175-2270 tanggal 15 April 2013
7. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang belum menghapus tanah tersebut dari daftar aset Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum
8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak mematuhi putusan  PTUN Medan No.56/G/2011/PTUN-MDN tanggal 13 September 2011, Jo putusan  pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan No.181/B/2011/PT.TUN-MDN tanggal 4 Januari 2012, JoPutusan Kasasi Mahkama Agung RI No.175 K/TUN/2012 tanggal 31 Mei 2012 adalah perbuatan melawan hukum
9. Memerintahkan Tergugat III untuk menghapus tanah tersebut dari daftar aset milik Tergugat III
10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar uang kerugian materil kepada  Para Penggugat sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai
11. Menghukum Tergugat II danTergugat III membayar uang kerugian inmateril kepada  Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara tunai
12. Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat     secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum;
13. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat II dan III baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;
14. Menyatakan  keputusan ini dapat terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (vit voerbaar bij vooraad) ;
15. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
16. Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak