Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia terdakwa SUHEDI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa SUHEDI sedang berada di barak judi ikan- ikan yang berada di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, lalu terdakwa didatangi oleh seorang laki- laki yang bernama BOWO (dalam penyelidikan) dan meminta terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak setengah kilogram, kemudian BOWO memberikan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang dari BOWO lalu terdakwa pergi menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur. Sesampai disana terdakwa bertemu dengan EWIN (dalam penyelidikan) dan IZUL (dalam penyelidikan) lalu terdakwa mengatakan kepada IZUL mau membeli ganja sebanyak setengah kilogram dan memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada IZUL. Kemudian IZUL pergi mengambil ganja tersebut, lalu sekira pukul 18.15 WIB, IZUL datang kembali dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran tersebut kepada terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika ganja yang dipesannya, terdakwa langsung pergi menjumpai BOWO di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (masing- masing merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang bertransaksi narkotika jenis ganja langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Sekira pukul 20.00 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat ada 2 (dua) orang laki- laki yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan BOWO berhasil melarikan diri. Selanjutnya para saksi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibalut kertas koran yang dibuang tersangka ke tanah yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat terdakwa berdiri, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa plat nomor polisi. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa benar terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhadap transaksi narkotika jenis ganja tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 92/10034/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SUHEDI berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibalut kertas koran dengan berat brutto 428,8 (empat ratus dua puluh delapan koma delapan) gram dan berat netto 381,8 (tiga ratus delapan puluh satu koma delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4149/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SUHEDI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa SUHEDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa SUHEDI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa SUHEDI sedang berada di barak judi ikan- ikan yang berada di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, lalu terdakwa didatangi oleh seorang laki- laki yang bernama BOWO (dalam penyelidikan) dan meminta terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak setengah kilogram, kemudian BOWO memberikan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang dari BOWO lalu terdakwa pergi menuju Jalan Pahlawan Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur. Sesampai disana terdakwa bertemu dengan EWIN (dalam penyelidikan) dan IZUL (dalam penyelidikan) lalu terdakwa mengatakan kepada IZUL mau membeli ganja sebanyak setengah kilogram dan memberikan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada IZUL. Kemudian IZUL pergi mengambil ganja tersebut, lalu sekira pukul 18.15 WIB, IZUL datang kembali dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran tersebut kepada terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika ganja yang dipesannya, terdakwa langsung pergi menjumpai BOWO di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (masing- masing merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang bertransaksi narkotika jenis ganja langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke Jalan Binjai Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Sekira pukul 20.00 WIB, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat ada 2 (dua) orang laki- laki yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menangkap terdakwa, sedangkan BOWO berhasil melarikan diri. Selanjutnya para saksi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibalut kertas koran yang dibuang tersangka ke tanah yang berjarak 1 (satu) meter dari tempat terdakwa berdiri, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa plat nomor polisi. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 92/10034/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa SUHEDI berupa:
1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibalut kertas koran dengan berat brutto 428,8 (empat ratus dua puluh delapan koma delapan) gram dan berat netto 381,8 (tiga ratus delapan puluh satu koma delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4149/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SUHEDI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
----Perbuatan terdakwa SUHEDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------
|
BINJAI, 03 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADLYA NOVA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199511252020122020
|
|