Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H JERRY TIMOTIUS PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2736/L.2.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERRY TIMOTIUS PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa terdakwa Jerry Timotius Purba pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Ikan Paus Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wib, saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang perempuan yang dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi perempuan tersebut dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, dan perempuan tersebut mengatakan tidak dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, namun perempuan tersebut memiliki kenalan yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, dan perempuan tersebut mengatakan akan menghubunginya, dan tidak berapa lama perempuan tersebut menghubungi saksi-saksi dan meminta untuk bertemu di depan BNI bundaran tugu binjai, dan pada pukul 20.00 wib saksi-saksi langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut meminta untuk menunggu sebentar karena kenalannya yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan datang, dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menemui saksi dan perempuan tersebut, selanjutnya perempuan tersebut mengatakan laki-laki tersebut adalah orang yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi pesanan saksi, selanjutnya saksi-saksi langsung memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir, lalu terdakwa mengatakan harga pil ekstasi tersebut per butir nya Rp.230.000,-, selanjutnya saksi Ogi Bino dan terdakwa pergi menuju ke Jl.Ikan Paus Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai, setelah sampai dilokasi tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru, dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7643/NNF/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting,S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik tersangka atas nama Jerry Timotius Purba adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0174/10034/X/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,50 gram diduga milik tersangka an.Jerry Timotius Purba, 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru dengan berat netto 1,55 gram diduga milik terdakwa an.Jerry Timotius Purba oleh Penaksir Syahputra.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Jerry Timotius Purba pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Ikan Paus Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 wib, saksi saksi Devida Chandra dan Ogi Bimo, S.H (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang perempuan yang dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi perempuan tersebut dan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir, dan perempuan tersebut mengatakan tidak dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, namun perempuan tersebut memiliki kenalan yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, dan perempuan tersebut mengatakan akan menghubunginya, dan tidak berapa lama perempuan tersebut menghubungi saksi-saksi dan meminta untuk bertemu di depan BNI bundaran tugu binjai, dan pada pukul 20.00 wib saksi-saksi langsung menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut meminta untuk menunggu sebentar karena kenalannya yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan datang, dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menemui saksi dan perempuan tersebut, selanjutnya perempuan tersebut mengatakan laki-laki tersebut adalah orang yang dapat menyediakan narkotika jenis pil ekstasi pesanan saksi, selanjutnya saksi-saksi langsung memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir, lalu terdakwa mengatakan harga pil ekstasi tersebut per butir nya Rp.230.000,-, selanjutnya saksi Ogi Bino dan terdakwa pergi menuju ke Jl.Ikan Paus Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai, setelah sampai dilokasi tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru, dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dan 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:7643/NNF/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting,S.Si.,M.Si dan R.Fani Miranda, S.T.,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik tersangka atas nama Jerry Timotius Purba adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0174/10034/X/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 4 (empat) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,50 gram diduga milik tersangka an.Jerry Timotius Purba, 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau biru dengan berat netto 1,55 gram diduga milik terdakwa an.Jerry Timotius Purba oleh Penaksir Syahputra.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya