Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H NAWARISA SURBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4862/L.2.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWARISA SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

  • Bahwa ia terdakwa Nawarisa Surbakti pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Nopember 2024 bertempat di Dusun X Suka Pulung Desa Pekan Sawah Kec. Sei Bingei Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diatas ada permainan judi mesin jackpot dimana mesin judi tersebut diletakkan didepan rumah tepatnya di teras rumah terdakwa Nawarisa Surbakti agar mempermudah  setiap orang yang ingin bermain judi mesin jackpot. Dalam hal ini saksi Hendra Gurusinga selaku pemilik mesin judi jackpot tersebut sepakat dengan terdakwa Nawarisa Surbakti untuk membagi hasil dari permaian judi mesin tersebut dengan pembagian 70% : 30% dimana 70 % keuntungan buat terdakwa Hendra Gurusinga sedangkan 30% keuntungan buat terdakwa Nawarisa Surbakti. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas salah satu anggota masyarakat yaitu saksi Prandika Hastanta Ginting datang dan bermain judi mesin jackpot tersebut dengan cara menukarkan uangnya dengan pecahan koin logam kepada terdakwa Nawarisa Surbakti yaitu per 1 koinnya seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) lalu memasukkan koin tersebut kedalam lubang koin yang sudah tersedia dan bermain judi. Tak lama kemudian para saksi dari Kepolisian dari Polres Binjai datang dan langsung menangkap saksi Prandika Hastanta Ginting yang sedang asyik bermain judi dan terdakwa Nawarisa Surbakti selaku yang menyediakan tempat untuk bermain judi Jackpot berikut barang barang buktinya untuk dibawa ke Polres Binjai. Dan sewaktu diperjalanan menuju Polres Binjai saksi Hendra Gurusinga menyetop mobil para saksi dari Polres Binjai dengan tujuan agar saksi Prandika Hastanta Ginting dan terdakwa Nawarisa tidak jadi dibawa, namun akhirnya para saksi dari Polres Binjai dengan sigap langsung menangkap dan membawa saksi Hendra Gurusinga ikut kedalam mobil dan membawanya menuju Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Adapun barang bukti yang disita berupa : 1 tas sandang warna hita merk Polo Esessial Pack, 2 kunci gembok merk China, 2 kunci gembok merk TB, 1 tang potong, 1 obeng, 2 unit mesin jackpot, 86 koin jackpot, Uang sebesar Rp.30.000,-. Dalam hal ini terdakwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan permainan judi.          
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP

 

Subsidair

  • Bahwa ia terdakwa Nawarisa Surbakti pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Nopember 2024 bertempat di Dusun X Suka Pulung Desa Pekan Sawah Kec. Sei Bingei Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diatas ada permainan judi mesin jackpot dimana mesin judi tersebut diletakkan didepan rumah tepatnya di teras rumah terdakwa Nawarisa Surbakti agar mempermudah  setiap orang yang ingin bermain judi mesin jackpot. Dalam hal ini saksi Hendra Gurusinga selaku pemilik mesin judi jackpot tersebut sepakat dengan terdakwa Nawarisa Surbakti untuk membagi hasil dari permaian judi mesin tersebut dengan pembagian 70% : 30% dimana 70 % keuntungan buat terdakwa Hendra Gurusinga sedangkan 30% keuntungan buat terdakwa Nawarisa Surbakti. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas salah satu anggota masyarakat yaitu saksi Prandika Hastanta Ginting datang dan bermain judi mesin jackpot tersebut dengan cara menukarkan uangnya dengan pecahan koin logam kepada terdakwa Nawarisa Surbakti yaitu per 1 koinnya seharga Rp.1000,- (seribu rupiah) lalu memasukkan koin tersebut kedalam lubang koin yang sudah tersedia dan bermain judi. Tak lama kemudian para saksi dari Kepolisian dari Polres Binjai datang dan langsung menangkap saksi Prandika Hastanta Ginting yang sedang asyik bermain judi dan terdakwa Nawarisa Surbakti selaku yang menyediakan tempat untuk bermain judi Jackpot berikut barang barang buktinya untuk dibawa ke Polres Binjai. Dan sewaktu diperjalanan menuju Polres Binjai saksi Hendra Gurusinga menyetop mobil para saksi dari Polres Binjai dengan tujuan agar saksi Prandika Hastanta Ginting dan terdakwa Nawarisa tidak jadi dibawa, namun akhirnya para saksi dari Polres Binjai dengan sigap langsung menangkap dan membawa saksi Hendra Gurusinga ikut kedalam mobil dan membawanya menuju Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Adapun barang bukti yang disita berupa : 1 tas sandang warna hita merk Polo Esessial Pack, 2 kunci gembok merk China, 2 kunci gembok merk TB, 1 tang potong, 1 obeng, 2 unit mesin jackpot, 86 koin jackpot, Uang sebesar Rp.30.000,-. Dalam hal ini terdakwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk melakukan permainan judi.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP
Pihak Dipublikasikan Ya