Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa Wandi Syahputra Als Iwan Pekong bersama dengan Reza (dalam lidik), Eji (dalam lidik) pada bulan Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Danau Laut Tawar Kel.Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,“jika pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang ada diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bersama dengan Reza dan Eji (dalam lidik) melakukan pencurian pada bulan Agustus 2024 seitar pukul 01.00 wib di Jl.Danau Laut Tawar Kel.Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai.
- Bahwa adapun cara terdakwa bersama dengan Reza (dalam lidik) dan Eji (dalam lidik) mengambil barang yang ada didalam rumah saksi korban Silvia Putri yakni terlebih dahulu berjalan kebelakang rumah kosong, selanjutnya terdakwa bersama dengan temannya memanjat tembok belakang rumah, setelah itu Reza (dalam lidik) dan Eji (dalam lidik) mendekati jendela samping rumah sedangkan terdakwa memantau situasi disekitaran rumah saksi korban, lalu terdakwa melihat Reza mengeluarkan obeng dan besi runcing dari pinggangnya kemudian mencongkel jendela samping rumah tersebut sehingga jendela tersebut terbuka dan setelah jendela terbuka terdakwa melihat Reza dan Eji (dalam lidik) masuk kedalam rumah, dan tidak berapa lama kemudian pintu rumah saksi korban dibuka oleh Reza dari dalam, lalu terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu yang telah dibuka oleh Reza (dalam lidik) , lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi dari ruang tamu dan selanjutnya terdakwa membawa keluar televisi tersebut dan meletakkannya didekat tembok belakang rumah, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil beberapa celana panjang dari dalam lemari dan 1 (satu) buah microphone dan barang tersebut dimasukkan kedalam plastic, lalu terdakwa melihat sepatu Adidas warna abuabu, lalu sepatu tersebut dimasukkan kedalam kantungan plastic, sedangkan Reza (dalam lidik) dan Eji (dalam lidik) mengambil blender, tabung gas, kipas angina, magic com dan loudspeaker , setelah itu terdakwa bersama dengan Reza (dalam lidik) dan Eji (dalam lidik) keluar dari dalam rumah menuju rumah Reza (dalam lidik) dan barang-barang hasil curian disimpan dirumah Reza (dalam lidik) dan keesokan harinya terdakwa dijemput Reza (dalam lidik) dan mengajak terdakwa untuk menjual hasil barang curian yang ada didalam rumah saksi korban.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------
|