Petitum |
Tuntutan atau Petitum :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah meminjam uang Tergugat secara terus menerus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 95.559.000,-(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua hutangnya sejumlah Rp. 95.559.000,-(Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar 2% dari Jumlah seluruh pinjaman setiap bulan selama mencicil, terhitung mulai bulan Januari 2020 sampai dengan dibayarnya hutang tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Orangtua Tergugat untuk membuat surat perjanjian hutang piutang sebagai bentuk pengakuan mereka memiliki hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini:
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
Atau Subsider
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |