Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H BAYU PRATAMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRATAMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

Kesatu

  • Bahwa ia terdakwa Bayu Pratama Putra pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Sei Bingai Lk.IV Kel.Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain, yaitu saksi korban Ganda Wijaya sehingga menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu sejumlah uang sebesar Rp.560.000.000,-(Lima ratus enam puluh juta rupiah). Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat diatas berawal dari perkenalan antara saksi korban Ganda Wijaya di showrom Auto 2000 Binjai dimana terdakwa sebagai mekanik mesin di showrom tersebut dan beberapa kali memperbaiki/menservis mobil milik saksi korban. Tak berapa lama kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ganda Wijaya, bahwa terdakwa memiliki bisnis jual beli mobil hasil lelangan dari instansi pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian terdakwa mengambil gambar unit mobil dari fecbook/marketplace dan mengirimkan gambar-gambar mobil tersebut kepada saksi korban melalui chat whatsapp, melihat gambar-gambar yang di posting terdakwa tersebut saksi korban tertarik untuk ikut ambil bagian dalam bisnis jual beli mobil tersebut. Dalam hal ini terdakwa menjanjikan keuntungan yang besar sejumlah puluhan juta kepada saksi korban. Dalam hal bisnis jual beli mobil ini terdakwa telah berhasil menjualkan 3 (tiga) unit mobil yaitu Xenia, Inova, Hiace, terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban Ganda Wijaya terkait jual beli mobil tersebut. Dan uang milik saksi korban Ganda Wijaya pada terdakwa terkumpul sebanyak Rp.345.000.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) (modal dan plus keuntungan). Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, lalu pada tanggal 18 September 2024 terdakwa kembali menawarkan 3 (tiga) unit mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Hiace dan Toyota Alphard lalu terdakwa meminta uang modal kepada saksi korban lagi dan saksi korban mentransfer kembali sebanyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta) sehingga total uang yang ada pada terdakwa sebanyak Rp.370.000.000,-(tiga ratus tuju puluh juta rupiah),  dan terdakwa menjanjikan keutungan Rp.70.000.000,-(tuju puluh juta rupiah ) dalam waktu 5 lima minggu. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2024 terdakwa kembali meminta uang modal sejumlah Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah ) untuk membayar uang muka, satu unit mobil Toyota Alphard dengan menjanjkan keuntunga sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu seminggu.  Tergiur akan hal itu saksi korban mentransfer  kembali uang melaluin rekening Bri milik istri saksi korban sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke dalam rekening Bank Bni milik Eko Nur Cahyu sesuai dengan permintaan terdakwa, dan dilanjutkan lagi oleh saksi korban dengan mentransfer sebesar Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) melalu rekening saksi korban kedalam rekening Bank Permata milik terdakwa. Namun setelah saksi korban mentransfer uang tersebut saksi korban merasa curiga dan tersadar, lalu mencoba menghubungi nomor handphone terdakwa dan tidak aktif serta tidak dapat dihubungin lagi. Selanjutnya tanggal 2 Desember 2024 saksi korban Ganda Wijaya mendatangin rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Tampah Lk.V Kel.Cengkeh Turi Kec.Binjai Utara, Kota Binjai. Namun tidak bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya pada tanggal  04 Desember 2024 pada pukul 16.00 Wib berjumpa pada terdakwa di rumahnya dan mengaku pada saksi korban bahwa mobil yang di janjikan/dibeli dari hasil lelang dari Kota Padang Sumatera Barat tersebut yaitu Kijang Inova, Hiace dan Alphard sebenarnya tidak ada dan terdakwa mengakui bahwa uang yang sudah di transfer oleh saksi korban ke dalam rekening milik terdakwa. Telah digunakan untuk bermain tranding di Webset Stokity ada pun jumlah total kerugian modal dan keuntungan saksi korban secara keseluruhan berjumlah Rp.560.000.000,-(lima ratus enam puluh juta rupiah). Sebagian dari jumlah uang yang di transfer tersebut terdakwa telah membeli, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax bk 5846 ajo nomor rangka : MH3565620LJ210585 nomor mesin : G38E0315855, 1 (satu) pasang sepatu merk Reboock, 1 (satu) pasang sepatu Nike Panda , 1 (satu) unit jam tangan merk Rolex

 

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

 

KEDUA

  • Bahwa ia terdakwa Bayu Pratama Putra pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yaitu uang sejumlah Rp.560.000.000,-(Lima ratus enam puluh juta rupiah). Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat diatas berawal dari perkenalan antara saksi korban Ganda Wijaya di showrom Auto 2000 Binjai dimana terdakwa sebagai mekanik mesin di showrom tersebut dan beberapa kali memperbaiki/menservis mobil milik saksi korban. Tak berapa lama kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban Ganda Wijaya, bahwa terdakwa memiliki bisnis jual beli mobil hasil lelangan dari instansi pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian terdakwa mengambil gambar unit mobil dari fecbook/marketplace dan mengirimkan gambar-gambar mobil tersebut kepada saksi korban melalui chat whatsapp, melihat gambar-gambar yang di posting terdakwa tersebut saksi korban tertarik untuk ikut ambil bagian dalam bisnis jual beli mobil tersebut. Dalam hal ini terdakwa menjanjikan keuntungan yang besar sejumlah puluhan juta kepada saksi korban. Dalam hal bisnis jual beli mobil ini terdakwa telah berhasil menjualkan 3 (tiga) unit mobil yaitu Xenia, Inova, Hiace, terdakwa memberikan keuntungan kepada saksi korban Ganda Wijaya terkait jual beli mobil tersebut. Dan uang milik saksi korban Ganda Wijaya pada terdakwa terkumpul sebanyak Rp.345.000.000,-(tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) (modal dan plus keuntungan). Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, lalu pada tanggal 18 September 2024 terdakwa kembali menawarka 3 (tiga) unit mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Hiace dan Toyota Alphard lalu terdakwa meminta uang modal kepada saksi korban lagi dan saksi korban mentransfer kembali sebanyak Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta) sehingga total uang yang ada pada terdakwa sebanyak Rp.370.000.000,-(tiga ratus tuju puluh juta rupiah),  dan terdakwa menjanjikan keutungan Rp.70.000.000,-(tuju puluh juta rupiah ) dalam waktu 5 lima minggu. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2024 terdakwa kembali meminta uang modal sejumlah Rp.140.000.000,-(seratus empat puluh juta rupiah ) untuk membayar uang muka, satu unit mobil Toyota Alphard dengan menjanjkan keuntunga sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dalam waktu seminggu.  Tergiur akan hal itu saksi korban mentransfer  kembali uang melaluin rekening Bri milik istri saksi korban sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ke dalam rekening Bank Bni milik Eko Nur Cahyu sesuai dengan permintaan terdakwa, dan dilanjutkan lagi oleh saksi korban dengan mentransfer sebesar Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) melalu rekening saksi korban kedalam rekening Bank Permata milik terdakwa. Namun setelah saksi korban mentransfer uang tersebut saksi korban merasa curiga dan tersadar, lalu mencoba menghubungi nomor handphone terdakwa dan tidak aktif serta tidak dapat dihubungin lagi. Selanjutnya tanggal 2 Desember 2024 saksi korban Ganda Wijaya mendatangin rumah terdakwa yang beralamat di Jl.Tampah Lk.V Kel.Cengkeh Turi Kec.Binjai Utara, Kota Binjai. Namun tidak bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya pada tanggal  04 Desember 2024 pada pukul 16.00 Wib berjumpa pada terdakwa di rumahnya dan mengaku pada saksi korban bahwa mobil yang di janjikan/dibeli dari hasil lelang dari Kota Padang Sumatera Barat tersebut yaitu Kijang Inova, Hiacc dan Alphard sebenarnya tidak ada dan terdakwa mengakui bahwa uang yang sudah di transfer oleh saksi korban ke dalam rekening milik terdakwa. Telah digunakan untuk bermain tranding di Webset Stokity ada pun jumlah total kerugian modal dan keuntungan saksi korban secara keseluruhan berjumlah Rp.560.000.000,-( lima ratus enam puluh juta rupiah). Sebagian dari jumlah uang yang di transfer tersebut terdakwa telah membeli, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax bk 5846 ajo nomor rangka : MH3565620LJ210585 nomor mesin : G38E0315855, 1 (satu) pasang sepatu merk Reboock, 1 (satu) pasang sepatu Nike Panda , 1 (satu) unit jam tangan merk Rolex

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya