Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H KIKI ARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4368/L.2.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI ARDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  KIKI ARDIAN bersama dengan saksi JALALUDDIN ALS LAY (berkas terpisah)   pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekitar pukul 13.00   Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun  2024 bertempat di  Jl Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai  ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima gram)”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal  pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan nada yang transaksi narkotika tepatnya di Jl. Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama tim anggota dari Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 12.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang  sesuai dengan informasi tersebut, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim mendatangi dan menangkap terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim menyuruh terdakwa  untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa  namun tidak ditemukan narkotika, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim menanyakan  dimana terdakwa  menyimpan sabunya, kemudian terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR  mengambil 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4(empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan tersebut, dan ditanyakan kepada terdakwa tentang kepimilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket sabu tersebut milik terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kembali kepada terdakwa dari siapakah terdakwa memperoleh sabu tersebut dan terdakwa  mengakui  bahwa sabu tersebut terdakwa  peroleh dari saksi JALALUDDIN ALS LAY dan terdakwa menjelaskan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai  bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 20.21 Wib terdakwa  menghubungi saksi JALALUDDIN Als LAY, karena sebelumnya  saksi JALALUDDIN Als LAY ada menghubungi terdakwa  namun tidak terdakwa  angkat, pada saat itu saksi JALALUDDIN Als LAY mengatakan bahwa saksi JALALUDDIN ALS LAY  akan datang kerumah terdakwa  setelah sampai dirumah terdakwa kemudian saksi JALALUDDIN Als LAY bercerita dengan terdakwa mengenai masalah tambak udang, sekitar 20 menit saksi  JALALUDDIN Als LAY dirumah terdakwa kemudiam saksi  JALALUDDIN Als LAY pulang ke rumah dan kemudian sekitar pukul 22.00 wib saksi JALALUDDIN ALS LAY kembali datang kerumah terdakwa dan saksi JALALUDDIN ALS LAY mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi JALALUDDIN als LAY memiliki narkotika jenis sabu sambil menunjukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transfaran tersebut kepada terdakwa dan saksi JALALUDDIN als LAY meminta terdakwa agar mencarikan pembeli sabu tersebut kemudian terdakwa menghubungi seorang perempuan yang bernama ADEL (dalam lidik) dan menanyakan kepada ADEL “ APAKAH MAU MEMBELI SABU” kemudian ADEL mau dan meminta terdakwa untuk sabu tersebut diantar ke binjai kemudian terdakwa mengatakan kepada ADEL “ BESOK SAYA ANTAR SABUNYA” kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi JALALUDDIN ALS LAY bahwa ADEL mau membeli sabu namun diantar kebinjai kemudian saksi JALALUDDIN ALS LAY mengatakan “ YA SUDAH ANTAR SAJA, BESOK AKU KASIH SABUNYA “ kemudian saksi JALALUDDIN ALS LAY pulang kerumah saksi JALLAUDDIN ALS LAY  sambil membawa 4 (empat) paket tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 11 september 2024 sekitar pukul 10.30 wib saksi JALALUDDIN ALS LAY mengantar terdakwa ke loket bus / angkutan umum tepatnya di Jalan Simpang Opak Desa Opak Kecamatan Bendahara Kab Aceh Tamiang Provinsi Aceh  dan saksi JALALUDDIN als LAY memberikan uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk biaya terdakwa mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa jika terdakwa berhasil menjual sabu milik saksi JALLAUDDIN tersebut terdakwa akan mendapat keuntungan senilai Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah) dari hasil penjualan sabu kepada ADEL dan terdakwa juga mendapat upah dari saksi JALALUDDIN ALS LAY untuk menjualkan sabu sebesar Rp 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah)  kemudian mendengar pengakuan terdakwa tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu narkotika dibungkus plastik tarnsparan, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna dark blue , dan 1 (satu) buah plastik asoi transparan dan 1 (satu ) unit HP merk VIVO warna merah hitam dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 137 /10037/IX/2024 tanggal 12September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan dengan berat brutto 18, 02 (delapan belas koma nol dua gram) dan berat Netto 16, 98 (enam belas koma sembilan puluh delapan gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh gram)    yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN.--------------------------------------------------------------------  Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5356  /NNF/2024 pada hari Rabu   tanggal   18 September   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram  yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------------------  Bahwa ia terdakwa KIKI ARDIAN  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa             KIKI ARDIAN  tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KIKI ARDIAN  bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa  KIKI ARDIAN bersama dengan saksi JALALUDDIN ALS LAY (berkas terpisah)   pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekitar pukul 13.00   Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun  2024 bertempat di  Jl Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai  ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal  pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib Unit 1 Sat Narkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan nada yang transaksi narkotika tepatnya di Jl. Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama tim anggota dari Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira pukul 12.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang  sesuai dengan informasi tersebut, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  dan tim mendatangi dan menangkap terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim menyuruh terdakwa  untuk mengeluarkan isi didalam saku celana terdakwa  namun tidak ditemukan narkotika, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim menanyakan  dimana terdakwa  menyimpan sabunya, kemudian terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR  mengambil 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4(empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan tersebut, dan ditanyakan kepada terdakwa tentang kepimilikan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) paket sabu tersebut milik terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kembali kepada terdakwa dari siapakah terdakwa memperoleh sabu tersebut dan terdakwa  mengakui  bahwa sabu tersebut terdakwa  peroleh dari saksi JALALUDDIN ALS LAY kemudian mendengar pengakuan terdakwa tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu narkotika dibungkus plastik tarnsparan, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna dark blue , dan 1 (satu) buah plastik asoi transparan dan 1 (satu ) unit HP merk VIVO warna merah hitam dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------------------  Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 137 /10037/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan dengan berat brutto 18, 02 (delapan belas koma nol dua gram) dan berat Netto 16, 98 (enam belas koma sembilan puluh delapan gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh gram)    yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN.---------------------------------------------------------------------------  Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5356  /NNF/2024 Pada hari Rabu tanggal   18 September   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram  yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------------------------------------------  Bahwa ia terdakwa KIKI ARDIAN  menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang  berwenang dan terdakwa KIKI ARDIAN  tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa KIKI ARDIAN  bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/  untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya