Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Bnj LIDYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIDYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian diatas Pemohon sangat mengharapkan kemurahan hati Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Hakim yang menyidangkan permohonan ini untuk sudi kiranya menetapkan suatu hari persidangan dan Pemohon bersedia menghadirkan saksi-saksi dan bukti surat pada saat persidangan serta mengabulkan dan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang sebelumnya bernama LIDYA menjadi LIDYA NG ;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk mengganti nama LIDYA menjadi LIDYA NG pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1275036211900003, Akte Kelahiran No. 98/1997/AK-T dan Kartu Keluarga NIK : 1275031807080313 guna dicatatkan dalam Register yang sedang berjalan untuk itu ;
  4. Memerintahkan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai ;
  5. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak