Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H 1.SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE alias PB
2.ADE PRANATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-259/L.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE alias PB[Penahanan]
2ADE PRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                                             

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE Alias PB dan terdakwa II ADE PRANATA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 7.660 gram (tujuh ribu enam ratus enam puluh)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE ALIAS PB sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang seorang laki- laki yang bernama YONO (dalam penyelidikan) datang ke rumah terdakwa I membawa 10 (sepuluh) bungkus ganja yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa I melalui WAK MI (dalam penyelidikan) pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Setelah menerima 10 (sepuluh) bungkus ganja tersebut, terdakwa I menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah box warna biru lalu menyimpankannya di dalam kamar terdakwa I. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang seseorang membeli ganja kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) kilogram. Selanjutnya saksi RAHMADSYAH datang ke rumah terdakwa I untuk meminta pekerjaan, kemudian terdakwa I menyuruh saksi RAHMADSYAH untuk mengantar 1 (satu) bungkus ganja ke daerah Binjai untuk mengantarkan kepada pembeli yang memesan melalui telepon yang disetujui saksi RAHMADSYAH. Sebelum saksi RAHMADSYAH pergi mengantarkan 1 (satu) bungkus ganja terdakwa I memberikan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RAHMADSYAH. Setelah itu saksi RAHMADSYAH pergi meninggalkan terdakwa I untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pembeli.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa II ADE PRANATA datang ke rumah terdakwa I  untuk mengambil 1 (satu) kilogram ganja yang sebelumnya telah dipesannya kepada terdakwa I pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 dan telah membayarkannya kepada terdakwa I sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sisa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lagi. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (masing- masing merupakan anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Binjai) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMADSYAH ketika mengantarkan 1 (satu) bungkus ganja yang disuruh oleh terdakwa I, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE ALIAS PB dan terdakwa II ADE PRANATA yang sedang berada di rumah terdakwa I di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Ganja, 1 (satu) buah box warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna cream, 1 (satu) buah timbangan warna putih. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/10034/V/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:

8 (delapan) bungkus Ganja dengan berat brutto 7.900 (tujuh ribu sembilan ratus) gram dan berat netto 7.660 (tujuh ribu enam ratus enam puluh) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 2242/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE Alias PB dan terdakwa II ADE PRANATA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa para terdakwa yakni terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE Alias PB dan terdakwa II ADE PRANATA pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya 7.660 gram (tujuh ribu enam ratus enam puluh)” perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE ALIAS PB sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, kemudian datang seorang laki- laki yang bernama YONO (dalam penyelidikan) datang ke rumah terdakwa I membawa 10 (sepuluh) bungkus ganja yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa I melalui WAK MI (dalam penyelidikan) pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Setelah menerima 10 (sepuluh) bungkus ganja tersebut, terdakwa I menyimpannya ke dalam 1 (satu) buah box warna biru lalu menyimpankannya di dalam kamar terdakwa I. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB datang seseorang membeli ganja kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) kilogram. Selanjutnya saksi RAHMADSYAH datang ke rumah terdakwa I untuk meminta pekerjaan, kemudian terdakwa I menyuruh saksi RAHMADSYAH untuk mengantar 1 (satu) bungkus ganja ke daerah Binjai untuk mengantarkan kepada pembeli yang memesan melalui telepon yang disetujui saksi RAHMADSYAH. Sebelum saksi RAHMADSYAH pergi mengantarkan 1 (satu) bungkus ganja terdakwa I memberikan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi RAHMADSYAH. Setelah itu saksi RAHMADSYAH pergi meninggalkan terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa II ADE PRANATA datang ke rumah terdakwa I  untuk mengambil 1 (satu) kilogram ganja yang sebelumnya telah dipesannya kepada terdakwa I Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (masing- masing merupakan anggota kepolisan Sat Narkoba Polres Binjai) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi RAHMADSYAH, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE ALIAS PB dan terdakwa II ADE PRANATA yang sedang berada di rumah terdakwa I di Dusun XVII Perum PTPN II Binter Nomor 27 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Ganja, 1 (satu) buah box warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna cream, 1 (satu) buah timbangan warna putih. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/10034/V/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari para terdakwa berupa:

8 (delapan) bungkus Ganja dengan berat brutto 7.900 (tujuh ribu sembilan ratus) gram dan berat netto 7.660 (tujuh ribu enam ratus enam puluh) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab: 2242/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk memiliki, menyimpan, menerima, membawa maupun menjual Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa I SUTAN HALOMOAN DALIMUNTHE Alias PB dan terdakwa II ADE PRANATA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya