Petitum |
PETITUM:
- Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh hutang beserta bunga dengan perincian :
- Hutang pokok sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
- Bunga 1% setiap bulan x Rp.30.000.000,- = Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dikali selama 90 (sembilan puluh) bulan, dengan total bunga keseluruhan = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |